Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan pihaknya akan mendalami kasus-kasus pagar laut yang terjadi di sejumlah titik selain perairan Tangerang. Menurut dia, saat ini fokus Komisi IV masih terhadap pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Tangerang lantaran menjadi sorotan publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Satu persatu akan kami tuntaskan. Hanya kemudian, ini kan fokus masyarakat, fokus publik kepada pagar laut yang ada di Tangerang,” kata Alex saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pemagaran laut terjadi di banyak lokasi. Namun dalam berbagai bentuk yang berbeda. Ia mencontohkan di Pulau Pari pesisir utara Jakarta, ada reklamasi ilegal yang juga menyerupai pagar laut. Selain itu, pagar laut di perairan Bekasi juga menjadi sorotan.
Masalah semacam itu, kata dia, menjadi hal yang kompleks. Pasalnya, Indonesia merupakan negara kepulauan dengan perairan yang sangat luas. “Semuanya akan kami dalami. Bukan hanya di Bekasi,” ujar dia.
Belakangan, pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) Bekasi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Penyegelan ini menjadi yang kedua setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan telah lebih dulu menyegelnya pada 15 Januari lalu.
Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto menilai bahwa pembongkaran proyek pagar laut di Bekasi milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) seharusnya dilakukan sendiri oleh perusahaan. Terlebih lagi, jika kegiatan perusahaan di perairan Bekasi itu melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut.
"Proses penegakan aturan sedang berjalan, dan ini jelas siapa yang punya. Masak negara juga yang tanggung semua kalau ada bongkaran," kata Doni saat dihubungi, Sabtu, 1 Februari 2025.
Adapun pembongkaran bangunan menjadi salah satu sanksi administratif yang dikenakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap pihak yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Selain sanksi pembongkaran, ada sanksi berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan dokumen persetujuan, pembatalan dokumen persetujuan, hingga keharusan untuk memulihkan fungsi ruang laut.
Dia mengatakan bahwa kementeriannya telah memanggil PT TRPN untuk pemeriksaan lanjutan pada akhir Januari 2025. TRPN telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut. "Saya harus cek dulu hasil pemeriksaan TRPN sama tim Polsus," ujarnya.
Novali Panji Nugraha berkontribusi pada tulisan ini.
Pilihan Editor: Anggota Komisi IV DPR Berharap Pejabat yang Terlibat Sertifikasi Laut Ditindak Tegas