Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menilai bahwa pembongkaran proyek pagar laut di Bekasi milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) seharusnya dilakukan sendiri oleh perusahaan. Terlebih lagi, jika kegiatan perusahaan di perairan Bekasi itu melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Proses penegakan aturan sedang berjalan, dan ini jelas siapa yang punya. Masak negara juga yang tanggung semua kalau ada bongkaran," kata Doni saat dihubungi, Sabtu, 1 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun pembongkaran bangunan menjadi salah satu sanksi administratif yang dikenakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap pihak yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Selain sanksi pembongkaran, ada sanksi berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan dokumen persetujuan, pembatalan dokumen persetujuan, hingga keharusan untuk memulihkan fungsi ruang laut.
Dia mengatakan bahwa kementeriannya telah memanggil PT TRPN untuk pemeriksaan lanjutan pada akhir Januari 2025. TRPN telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut. "Saya harus cek dulu hasil pemeriksaan TRPN sama tim Polsus," ujarnya.
Aktivitas PT TRPN di pagar laut Bekasi baru-baru ini disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Penyegelan ini menjadi yang kedua setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan telah lebih dulu menyegelnya pada 15 Januari lalu.
Doni memastikan KKP bakal tetap melanjutkan pemeriksaan dan menegakkan aturan terhadap kegiatan reklamasi PT TRPN di area pagar laut Bekasi. "Jadi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup tak membuat kami berhenti juga menegakkan aturan yang diamanahkan undang-undang," ujarnya.
Senada, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bangunan pagar laut di Kabupaten Bekasi ini sudah sepatutnya dibongkar. Pemilik pagar laut juga harus bertanggung jawab atas pemagaran laut tersebut.
"Mereka harus bertanggung jawab, ini tidak boleh, laut seluas ini ada pagar, risikonya tinggi,” katanya saat menyegel pagar laut di Bekasi, pada Kamis, 30 Januari 2025, dilansir dari Antara.
Sementara itu, kuasa hukum TRPN Deolipa Yumara mengatakan bahwa pagar laut di Bekasi tidak bisa dibongkar lantaran masih disegel oleh pemerintah. "Karena KKP dan KLH kan menyegel itu untuk melihat kelengkapan dokumen, selama proses itu berjalan berarti tidak ada yang bisa membongkar," ujarnya.
Menurut Deolipa, penyegelan itu hanya mengharuskan kliennya untuk berhenti melakukan kegiatan reklamasi sampai perizinannya dinyatakan lengkap. Dia mengklaim telah mengantongi seluruh dokumen perizinan mengenai lingkungan hidup yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup.