Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim merilis aturan yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rapat bersama Komisi X bidang Pendidikan, Olahraga, dan Pariwisata pada Rabu, 30 Agustus 2023 yang disiarkan secara daring, Nadiem menjelaskan terkait kebijakan teranyar yang baru diluncurkannya itu. Nadiem menekankan pilihan ada tidaknya skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa itu diserahkan kepada perguruan tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Headline di media di mana-mana, 'Kemendikbud enggak lagi ada kewajiban skripsi', 'Mas Menteri hapus skripsi'. Jangan buru-buru senang. kebijakan itu kami serahkan ke perguruan tinggi. Jadi kami memberikan kesempatan untuk perguruan tinggi memikirkan bagaiaman merancang status kelulusan mahasiswa," ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Nadiem mengatakan yang berhak memutuskan mahasiswa membuat skripsi atau tidak adalah perguruan tinggi, bukan Kementerian Pendidikan. Kemendikbud, kata Nadiem, hanya memberikan kebebasan bagi perguruan tinggi untuk memilih mana yang lebih diperlukan bergantung standar kelulusan masing-masing kampus.
Sebagai pengganti skripsi, mahasiswa bisa membuat proyek-proyek atau prototipe atau sejenis. Namun, Nadiem mengatakan jika perguruan tinggi ataupun program studi menilai bahwa skripsi masih dibutuhkan dalam syarat kelulusan hal itu tak masalah. "Jika masih perlu skirpsi itu adalah hak perguruan tinggi, " ujar Nadiem.
Nadiem juga menjelaskan bahwa praktik tersebut sudah dijalankan di perguruan tinggi di berbagai negara. "Negara-negara termaju dengan riset yang terhebat di dunia itu, menyerahkan keputusan tersebut kepada perguruan tinggi bukan pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Selasa, 29 Agustus 2023. Dalam beleid itu, mengatur di antaranya tentang tugas akhir bagi mahasiswa S1/D4 serta S2 dan S3. Selain itu, diatur juga soal akreditasi yang akan meringankan beban administrasi dan finansial bagi perguruan tinggi.
“Dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi adalah pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan dan yang kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” kata Nadiem.