Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek mengimbau masyarakat agar tidak mempublikasikan buku "Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra" yang telah ditarik dari peredaran versi digitalnya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan atau BSKAP Kemdikbudristek Anindito Aditomo ketika menjelaskan awal mula persoalan program Sastra Masuk Kurikulum yang banyak dikritik. Khususnya mengenai buku panduan itu yang dinilai banyak mengandung unsur kekerasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi ini sedang berproses. Sebenarnya buku panduan itu sudah kami tarik pada 22 Mei 2024, tapi sebelum muncul di publik, memang sudah lebih dulu disebarkan," kata Anindito di Jakatra, Jumat, 31 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anindito menegaskan, bahwa daftar karya yang ada di rekomendasi buku sastra saat ini sedang dalam proses peninjauan ulang dan didiskusikan kembali dengan tim kurator berdasarkan berbagai masukan dari masyarakat.
"Kalau ada yang punya versi digitalnya jangan digunakan. Itu sudah kami revisi, sudah kami cabut, jangan ikut menyebarkan," ucapnya.
Sastra Masuk Kurikulum Bersifat Tidak Wajib
Adapun program ini, lanjut Anindito merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemampuan literasi dan budaya literasi di sekolah. Salah satunya, melalui program Sastra Masuk Kurikulum yang merupakan perlengkap dari Kurikulum Merdeka. Untuk mewujdukan hal ini, Kemendikbud meminta bantuan tim kurator yang terdiri dari para sastrawan, guru, dan akademisi yang punya rekam jejak seputar pemanfaatan karya sastra di pendidikan.
Tim yang tergabung itu kemudian merekomendasikan buku-buku sastra yang memang sudah beredar di Indonesia, yakni karya penulis-penulis Indonesia yang sekiranya cocok jadi bahan ajar bagi murid per jenjang SD, SMP, dan SMA. Lebih lanjut, program ini merupakan sarana atau alat bantu agar guru tidak lagi kesulitan saat harus menggunakan karya sastra sebagai bahan ajar kepada murid.
"Jadi sifatnya tidak wajib, ini sifatnya adalah alat bantu untuk mendorong guru alat bantu untuk mendorong guru supaya ingin menggunakan karya sastra di kelasnya dan kalau mereka tertarik menggunakan karya sastra, karya sastra mana yang cocok untuk SD, SMP, dan SMA," ujarnya.
Kemudian setelah ada usulan daftar karya untuk tiap jenjang tadi, Kemendikbud meminta tim guru (tim reviewer) yang mereview buku-buku tersebut perihal kecocokannya di masing-masing jenjang.
Pilihan Editor: Saran KPAI Usai Kemendikbudristek Cabut Rekomendasi Buku Sastra