Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen akan menerapkan kebijakan ijazah elektronik atau e-ijazah untuk sekolah-sekolah mulai tahun ini. Dengan e-ijazah, sekolah yang memenuhi kriteria memiliki kewenangan untuk mencetak ijazah secara mandiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas Winner Jihad Akbar dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025 dan disiarkan melalui Youtube Direktorat SMA, dikutip dari keterangan resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyampaikan, kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Di dalamnya tertuang ketentuan penerbitan ijazah yang harus memenuhi tiga prinsip utama yakni validitas, akurasi, dan legalitas.
Melalui penerapan ijazah elektronik, ia mengharapkan angka pemenuhan tiga prinsip tersebut pada periode kelulusan semakin meningkat ke depannya. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah keterlambatan pembagian ijazah pada siswa sesuai waktu yang diharapkan serta mengantisipasi oknum-oknum jual-beli ijazah palsu.
Menurut pihaknya, penerapan e-ijazah juga dapat meningkatkan efisiensi serta akurasi dalam proses distribusi ijazah. Hal ini dikarenakan sekolah, sebagai pihak yang menyimpan data digital siswa, memiliki otonomi lebih dalam proses penerbitan ijazah.
Namun, dia menekankan bahwa hanya satuan pendidikan yang memenuhi kriteria yang berhak menerbitkan ijazah sendiri, yakni sekolah yang telah terakreditasi. “Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut,” katanya.
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah dengan adanya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Menurut dia, regulasi tersebut merinci aturan prinsip umum penerbitan ijazah yang tidak termaktub dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017.
“Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” tutur dia.
Dalam menunjang akurasi dan kelengkapan data induk pendidikan, Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen L. Manik Mustikohendro menyatakan ketetapan ijazah elektronik diharapkan juga bisa berjalan berdampingan dengan pembangunan data induk ijazah.
“Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” ucapnya.