Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno membahas rencana relokasi Lapangan Tembak Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Senayan, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno, Winarto, mengatakan pembahasan itu dilakukan bersama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Perbakin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Opsi relokasi ini dibahas setelah peristiwa peluru nyasar dari Lapangan Tembak ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan lalu. Menurut Winarto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih mencarikan opsi-opsi tempat yang bisa menjadi tujuan relokasi.
"Relokasi ini juga harus ditemukan penggantinya di mana dan luas berapa, kepemilikannya di bawah siapa. Ini yang dicari sekarang. Pak Gubernur membantu mencarikan titik relokasinya itu di mana," kata Winarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018.
Winarto tak merinci berapa luas lahan yang dibutuhkan untuk relokasi Lapangan Tembak. Dia berujar, Perbakin lah yang lebih mengetahui keperluan luas lahan itu. Kendati begitu, dia mengatakan setidaknya ada tiga lokasi yang tengah dibahas menjadi opsi relokasi.
Ketiga lokasi itu di antaranya terletak di kawasan Cijantung, Bandar udara Halim Perdanakusuma, dan Cibubur, Jakarta Timur. "Tentu yang masih berada di bawah lingkupnya Pemprov DKI," kata dia.
Winarto melanjutkan, relokasi dilakukan dengan menimbang sejumlah hal. Aspek-aspek yang diperhatikan di antaranya aspek keamanan, kemajuan olahraga, dan tata ruang.
Namun, selain opsi relokasi ada pula pilihan membangun ulang Lapangan Tembak di dalam ruangan atau indoor di lahan yang sama. Lapangan Tembak indoor itu harus dibangun dengan kokoh ibarat benteng agar tak ada lagi peluru yang keluar dari area tersebut.
"Itu memang standar yang ada sekarang, tidak ada peluang sekecil apapun agar peluru itu keluar," ujarnya.
Di sisi lain, kata Winarto, pembangunan gedung indoor di lahan yang sama terkendala oleh aturan tata ruang. Sebab, lokasi yang digunakan untuk Lapangan Tembak saat ini merupakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH). "KDB-nya (Konstruksi Dalam Bangunan) itu hanya 5 persen," ujarnya.