Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kementerian Kesehatan Tolak Pembatasan Sosial di Tiga Daerah

Pemerintah menyetujui pembatasan sosial di Pekanbaru.

14 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas dari Satgas Covid 19 melakukan penyemprotan disinfektan, di Pasar Remu Kota Sorong, Papua Barat, 25 Maret lalu. ANTARA/Olha Mulalinda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menolak pengajuan penetapan pembatasan sosial berskala besar yang diajukan tiga kabupaten/kota. Tiga wilayah itu adalah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah; Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur; dan Kota Sorong, Papua Barat. Sedangkan pengajuan penetapan oleh Kota Pekanbaru, Riau, diterima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyebab tidak dikabulkannya permohonan tiga daerah itu adalah ketiganya tidak memenuhi syarat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Terawan Agus Putranto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat keputusan bertanggal 12 April yang salinannya diterima Tempo kemarin, Terawan menyatakan hasil kajian epidemiologis dan aspek-aspek lainnya menunjukkan bahwa Sorong dan Palangka Raya belum layak ditetapkan pembatasan sosial. "Kami juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata dia.

Terawan menyebutkan, meski menolak penetapan pembatasan sosial, pemerintah meminta agar kedua daerah tersebut tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Kesehatan juga menyatakan belum bisa menetapkan pembatasan sosial yang diajukan Kabupaten Rote Ndao. Keputusan ini diambil, ucap Terawan dalam siaran pers, kemarin, setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan di kabupaten tersebut.

Juru bicara pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, menjelaskan penetapan pembatasan sosial melibatkan banyak kementerian yang menyangkut kajian kesehatan, perlindungan sosial, keamanan, dan ketersediaan kebutuhan hidup. "Dari enam faktor yang diperhitungkan, Kementerian Kesehatan hanya bertanggung jawab untuk tiga faktor yang terkait dengan kesehatan," ucap dia.

Pemerintah Kota Sorong mengajukan surat status pembatasan sosial pada 6 April lalu. Adapun Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan pembatasan sosial pada 8 April lalu. Mereka mengklaim telah melengkapi proposal dengan data dan dokumen terkait dengan jumlah dan sebaran kasus, kajian epidemiologis, serta pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya.

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, mengatakan rasio kematian pasien Covid-19 di provinsi tersebut saat ini telah mencapai 4 persen. "Jika hasil tes (pasien yang meninggal) itu positif, angka kami jadi 8 persen," ucap dia.

Data yang dihimpun Suyuti mendapati bahwa jumlah pasien yang positif Covid-19 di Kalimantan Tengah mencapai 25 orang. Rinciannya, 16 orang masih dirawat, 8 orang sembuh, dan 1 orang meninggal. Kemudian untuk orang dalam pemantauan sebanyak 636 orang dan pasien dalam pengawasan sebanyak 69 orang.

Sejauh ini pemerintah telah menetapkan 10 daerah dengan status pembatasan sosial, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; dan Kota Pekanbaru, Riau.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Grace Mediana Purnami, menyatakan pihaknya saat ini belum mempertimbangkan untuk mengajukan pembatasan sosial mengikuti langkah Bandung Raya. "Saya juga masih nunggu (keputusan kepala daerah)," ucap dia, kemarin.

Grace mengatakan masih belum bisa memetakan kluster penyebaran lokal virus corona di wilayahnya. Dia beralasan, kebanyakan pasien positif corona tertular di luar wilayah Kabupaten Bandung. "Saya kira masih menyebar, belum spesifik ke arah kluster lokal," ia mengungkapkan. EGI ADYATAMA | KARANA W (PALANGKA RAYA) | AMINUDDIN A.S (BANDUNG) | ANTARA | AVIT HIDAYAT


Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus