Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah akan membahas implikasi dari putusan MK soal penghapusan presidential threshold 20 persen terhadap regulasi pelaksanaan Pilpres 2029.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusril juga memastikan bahwa pemerintah akan melibatkan semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat dalam pembahasan revisi regulasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," ujar Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 2 Januari 2025.
Dalam catatan Yusril, permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan. Sebelum dibatalkan, ketentuan ini mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi partai politik (parpol) atau gabungan parpol di DPR. Atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.
Ia menegaskan pemerintah akan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu tersebut. Putusan itu sendiri menyatakan ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden inkonstitusional.
"Sesuai ketentuan Pasal 24 C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril.
Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan Putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun. MK, kata Yusril, memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau UUD.
"Pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang," tegas Yusril.
Putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 telah resmi menghapus presidential threshold 20 persen. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025. Ketua MK Suhartoyo mengatakan norma yang ada dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945.
"Presidential threshold berapa pun besarnya atau angka presentasinya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945," ucapnya di gedung MK.
Pilihan Editor: MK Batalkan Presidential Threshold, Partai Buruh Umumkan Capres-Cawapres Tahun Depan
M. Raihan Muzakki ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.