Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ratusan Miliar Rupiah Kerugian Negara

Dugaan korupsi dalam penyaluran bansos sudah ditelusuri KPK sejak tahun lalu. Penyidik membutuhkan waktu yang cukup panjang.

17 Maret 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas mendistribusikan beras bantuan sosial Presiden RI yang disalurkan melalui Kementerian Sosial di Jakarta, 18 Mei 2020. TEMPO/Nita Dian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kerugian negara akibat korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras pada 2020-2021 diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah..

  • KPK masih menelusuri peran masing-masing tersangka.

  • Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dalam kasus ini.

JAKARTA – Dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras pada 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) diperkirakan telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Nilai kerugian ini dihitung berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Internal KPK juga turut serta menghitung kerugian keuangan negara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Kamis, 16 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka. Ali membenarkan kabar itu. “Tersangkanya lebih dari satu,” kata dia. Salah satunya adalah bekas Direktur Utama PT Transjakarta, Kuncoro Wibowo. Bahkan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Penyidik masih memeriksa saksi-saksi.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ali, Rabu lalu penyidik telah memeriksa empat saksi di Serang, Banten; dan empat lagi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka terdiri atas pendamping dan koordinator pendamping Program Keluarga Harapan. Ada pula saksi dari PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistik, perusahaan pelat merah yang bertugas mendistribusikan beras bantuan.

Ali mengatakan penyidik tengah menelusuri peran masing-masing tersangka dalam penyaluran bantuan ini. Namun di belum bersedia memberi penjelasan terinci. “Setelah proses penyidikan dianggap cukup dan kerugian negara dianggap sudah fixed perhitungannya, akan segera kami informasikan secara resmi status dan peran-peran mereka,” ucapnya.

Kuncoro Wibowo. Dok bgrlogistik.id

Komisi antirasuah telah menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan Kuncoro ini sejak tahun lalu. Untuk menjerat para tersangka, penyidik menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Adapun pasal tersebut menjelaskan bahwa orang atau perusahaan yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri atau korporasi atau menyalahgunakan kewenangan dipidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. “Perkara yang terkait dengan Pasal 2 dan 3 membutuhkan waktu yang panjang, tidak seperti suap biasa,” kata Ali.

Kuncoro sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari lalu. Selain Kuncoro, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mencegah lima orang lainnya dalam kasus korupsi ini atas permintaan KPK. Kelimanya adalah Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa, Budi Susanto; Wakil Presiden Operation PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan; Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

Dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial untuk penanganan wabah Covid-19 muncul pada 2020. KPK menggelar operasi tangkap pejabat Kementerian Sosial pada 4 hingga 5 Desember 2020. Bahkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dalam persidangan, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini divonis 12 tahun penjara.

Kasus ini juga sempet menyeret anggota DPR dari PDIP, yakni Herman Herry. Herman disebut meminjam sejumlah perusahaan untuk mendapatkan kuota pengadaan bansos sebanyak 7,6 juta paket senilai Rp 2,1 triliun dari Kemensos. Perusahaan yang terafiliasi dengan Herman Herry adalah PT Anomali Lumbung Artha, PT Junatama Foodia Kreasindo, PT Mesail Cahaya Berkat, PT Integra Padma Mandiri, PT Cipta Mitra Artha, PT Famindo Meta Komunika, dan PT Tara Optima Primagro.

Herman Herry sebelumnya mengakui bahwa PT Dwimukti Graha Elektrindo miliknya menjalin kerja sama dengan PT Anomali Lumbung Artha. Akan tetapi dia menyatakan tak terkait dengan korupsi bansos. Dia berdalih bahwa hal itu tak melanggar hukum dan hanya sebagai hubungan bisnis biasa. "Kalau dirasa memang ada yang dilanggar, kan sudah diperiksa KPK," kata Herman pada Juni 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri. TEMPO/Imam Sukamto

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pejabat pembuat komitmen pada program bansos di Kemensos diduga telah menerima hadiah dari para vendor. Pada pelaksanaan paket bansos bahan pokok periode pertama, diduga pejabat pembuat komitmen menerima fee Rp 12 miliar. Sekitar Rp 8,2 miliar di antaranya diberikan Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono. Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh orang kepercayaan Juliari untuk berbagai keperluan pribadi. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos bahan pokok, terkumpul fee sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.

IMAM HAMDI | MIRZA BAGASKARA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus