UPACARA di Markas Kodam IX/ Udayana, Denpasar, dua pekan lalu itu tergolong jarang terjadi. Mula-mula dibacakan surat keputusan Presiden. Isinya: memberhentikan Mayor Soemarsono dengan tidak hormat dari keanggotaan ABRI karena diketahui terlibat G-30-S/PKI dengan klasifikasi B2. Disusul kemudian dengan pencopotan atribut Soemarsono sebagai anggota ABRI. Ia kemudian menyatakan sumpah setia pada bangsa dan negara. Pangdam Udayana Mayjen Soetarto kemudian menutup acara dengan memberikan nasihat pada Soemarsono, agar bisa menerima kenyataan ini dengan jiwa besar. ABRI, kata Soetarto, menjalankan ketentuan dengan tegas. Oleh sebab itu, kendati Soemarsono pernah mengabdi di TNI-AD, ia tetap terkena tindakan demi kepentingan bangsa dan negara. Menurut Dinas Penerangan Laksusda Udayana, dalam upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyusupan sisa G-30-S/ PKI di tubuh Kodam IX, pada 1984, didapatkan data bahwa Mayor Soemarsono, yang saat itu menjabat Komandan Kodim di Larantuka, pernah terlibat organisasi terlarang itu. Mayjen Soetarto, dengan alasan kemanusiaan, menolak mengungkapkan mengapa Soemarsono baru ketahuan belangnya setelah berpangkat mayor. Namun, ia menjelaskan, "Itu artinya dia itu kader. Ini persoalan adu kepintaran, yang kemudian ternyata kita yang lebih pintar." Banyak bekas kenalannya di Praya, Lombok Tengah, kaget mendengar bahwa Soemarsono, bekas Kasdim Lombok Tengah, ternyata terlibat G-30-S/PKI. "Tak kami sangka. Di sini ia mudah bergaul dan rajin menghadiri dikiran yang diadakan kerabat Praya," kata Lalu Mar'ruf Misbah, Ketua DPRD Lombok Tengah. Karier militer Soemarsono, yang berasal dari Solo, dilalui lewat pendidikan Secapa Bandung, 1970. Pendaftarannya ke Secapa konon dilakukannya lewat Jakarta. Ia pernah bertugas di Timor Timur. Lepas dari Lombok Tengah, ia ditempatkan sebentar sebagai Komandan Batalyon 741 di Singaraja. Tak sampai setahun, ia kemudian ditunjuk sebagai Komandan Kodim Larantuka. Di sinilah keterlibatannya sebagai bekas anggota PKI terungkap. Soemarsono sendiri, hingga Senin malam pekan ini, tak diketahui hijrah ke mana. Sehingga, tak dapat digali mengapa ia terlibat PKI dan mau menjadi kader -- menurut versinya sendiri. Menurut Brigjen Ronny S. Sinuraya, Kepala Dispen TNI-AD, pengusutan terhadap mereka yang terlibat G-30-S/PKI di tubuh ABRI memang tak pernah terhenti. "ABRI tidak pernah lengah terhadap bahaya laten PKI," katanya. Anggota ABRI yang terlibat G-30-S/PKI sampai kategori C1 (Peristiwa Madiun) harus dipecat. Sedang kategori C2 atau C3 dipercepat pensiunnya, tanpa dibolehkan menduduki suatu jabatan tertentu. Semua itu diselesaikan menurut proses hukum yang ada dan disertai pembuktian. Ia menolak mengungkapkan jumlah anggota ABRI yang ditindak karena keterlibatan mereka dalam G-30-S/PKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini