Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua KPU Jabar Diberhentikan, Tahapan Pilkada Dipastikan Tak Terganggu

Jajaran KPU Jabar berduka. Ketua KPU mereka, Ummi Wahyuni, diberhentikan dari jabatannya.

3 Desember 2024 | 07.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni beserta komisioner KPU Jabar lainnya memberikan keterangan di Bandung, Rabu (9/10/2024). (ANTARA/HO KPU Jabar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Barat (Jabar), Hedi Ardia, memastikan tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 tidak terganggu pasca-pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni dari jabatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hedi mengatakan, pihak KPU Jabar akan berupaya untuk memastikan tahapan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan, khususnya yang krusial, yakni penghitungan suara untuk tetap berjalan baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami memastikan, tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut (pemberhentian Ummi)," ujar Hedi, Senin, 2 Desember 2024.

Mengenai Ketua KPU Jabar, Hedi mengatakan, jajaran KPU Jabar berduka seiring adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pihak KPU Jabar secepatnya akan melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti langkah ke depan pasca pemberhentian Ummi sebagai Ketua KPU Jawa Barat.

"Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno, untuk menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.

Putusan DKPP

Sebelumnya, DKPP RI memberhentikan Ummi sebagai Ketua KPU Jabar. Pemberhentian Ummi dilakukan melalui sidang yang digelar di Jakarta secara daring, Senin, 2 Desember 2024.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang terbuka.

Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai NasDem, Syarif Hidayat atau Eep Hidayat, dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.

Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh anggota majelis pembaca, DKPP telah memeriksa dan menjatuhkan putusan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Eep Hidayat, disebut sebagai pengadu. Laporan aduan ditujukan kepada Ummi sebagai Ketua KPU Jabar, yang disebut sebagai teradu.

Kronologi dibacakan oleh salah satu anggota DKPP. Fakta dimulai dari sidang pemeriksaan 6-11 Maret 2024. Saat itu, telah dilakukan rapat terbuka penetapan hasil pemilu Provinsi Jabar, bahwa Dapil Jabar IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang, telah dilakukan pleno hari pertama, ketiga, dan kelima.

Pada 6 Maret 2024, adalah pembacaan hasil oleh KPU Sumedang, 8 Maret 2024 adalah pembacaan hasil oleh KPU Majalengka, dan 10 Maret 2025 adalah pembacaan hasil oleh KPU Sumedang. Terungkap fakta bahwa dalam pembacaan hasil pemilu di tiga wilayah tersebut, tidak ada sanggahan.

"Terungkap fakta pada 18 Maret 2024 pukul 05.30 WIB rapat pleno dipimpin oleh Hedi Ardia selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar. Saat pleno rekapitulasi berlangsung, saksi PKS memprotes hasil perolehan suara dari partai NasDem di Jabar IX yang tidak sesuai atau diduga terjadi pergeseran suara," ucap pembaca.

"Pihak KPU Jabar atas nama Hedi Ardia memerintahkan pihak KPU Jabar, atas nama Respati Gumilar untuk mengecek Sirekap dan segera diperbaiki. Setelah di-print, diserahkan ke para saksi, dan hasil ditemukan tidak ada perubahan," sambungnya.

Namun sebelum dilakukan penandatanganan, tidak ada upaya dari Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, untuk melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditandatangani.

Terungkap fakta bahwa formulir D terhadap perbedaan suara partai NasDem di Jabar IX pada nomor urut 5. Terjadi selisih suara 4.015 yang membuat penambahan suara pada caleg tertentu.

"Sehingga perubahan suara tersebut mempengaruhi suara di provinsi dapil Jabar IX semula 27.531 suara menjadi 31.546 suara. Sehingga caleg nomor urut 5 menjadi peringkat 1 dan pengadu peringkat 2," kata pembaca.

Suara calon DPR RI tertentu bertambah, tapi suara Partai NasDem berkurang. Selain itu, video rekapitulasi dapil Jabar IX hilang dari video live streaming karena di-unlist.

Dikatakan dalam bukti percakapan salah satu Komisioner KPU, Chaeruman Setyanugraha dan M Refaldi, ada permintaan dari Ketua KPU untuk take down video, yang kemudian di-hide. Sehingga live streaming tersebut tidak dapat diakses.

"DKPP menilai tindakan teradu yang tidak melakukan pencermatan dapil Jabar IX meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut etika penyelenggaraan pemilu. Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan tugas melindungi suara rakyat, sehingga terjadi pergeseran suara yang menyebabkan kerugian pengadu," ucap pembaca.

DKPP menilai Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi, terbukti pada percakapan WhatsApp melakukan takedown video live streaming. Ummi terbukti tidak jujur dan transparan, sehingga jawaban sanggahannya tidak dapat meyakinkan DKPP. Ummi dijatuhi terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

Konfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada Ummi telah dilakukan, namun belum ada respons atas putusan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus