Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua PMI Versi Munas Tandingan, Agung Laksono, Akan Lantik Pengurus Malam ini

Ketua PMI versi Munas tandingan, Agung Laksono, akan melantik pengurus lembaga kepalangmerahan itu di Hotel Sultan, pada malam ini.

18 Desember 2024 | 16.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Agung Laksono akan melantik pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, malam ini, di Hotel Sultan, Jakarta. Berdasarkan surat undangan yang diterima Tempo, pelantikan itu berlangsung pada pukul 19.00 WIB. Agung Laksono merupakan Ketua PMI terpilih versi musyawarah nasional tandingan yang berlangsung pada 8 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi pelantikan pengurus PMI oleh Agung Laksono itu dibenarkan oleh Muhammad Muas. Muas merupakan salah seorang pendukung Agung dalam Munas tandingan. Dia juga merupakan anggota pengurus pusat PMI periode 2019-2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya, benar nanti malam pak Agung akan melantik pengurus PMI untuk lima tahun ke depan,” kata Muas kepada Tempo, melalui sambungan telepon, Rabu, 17 Desember 2024.

Muas mengatakan setelah acara pelantikan, pengurus PMI di bawah pimpinan Agung Laksono akan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia belum bisa memastikan kapan pertemuan itu berlangsung.

Saat ditanya terkait dualisme kepemimpinan PMI, Muas mengatakan hal itu imbas konflik di internal pengurus PMI. Dia menyebutkan, konflik itulah yang akhirnya melahirkan dua kepemimpinan.

“Ini hanya soal perbedaan pandangan dari dua kelompok pengurus, masalah penyelenggaraan kepalangmerahan tetap milik pemerintah. Jadi bahwa yang sebenarnya berkonflik ada antar pengurus, bukan kelembagaan palang merah,” kata Muas.

Sebelumnya, kemunculan dualisme kepemimpinan di PMI berawal dari dinamika Munas PMI ke-22. Dalam Munas itu, Jusuf Kalla kembali ditetapkan menjadi ketua PMI 2024-2029. Ketua Panitia Munas, Fachmi Idris, menyebut bahwa JK adalah satu-satunya calon yang memenuhi syarat.

Adapun Agung Laksono yang juga mencalonkan diri sebagai ketua disebut tidak mencapai ambang batas 20 persen dari jumlah suara sah. Namun, Agung Laksono menilai keputusan panitia tersebut tidak kompeten dan tidak adil.

Ia mengklaim telah mengantongi dukungan 240 dari 329 peserta Munas, yang menurutnya telah melampaui ambang batas dukungan 20 persen. Agung menjelaskan bahwa pencalonannya bertujuan membawa suasana pembaruan dalam tubuh PMI.

"Itu bukan hanya ganti orangnya saja, melainkan juga aturan-aturannya. Aturan kita itu agak mundur, dulu misalnya di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu dibatasi masa jabatan itu dua kali, tiba-tiba dihilangkan, nah ini harus dikejar dan diubah," kata Agung, seperti dikutip dari Antara.

Merasa tidak diakomodasi dalam Munas resmi, kubu pendukung Agung Laksono memutuskan untuk menggelar Munas tandingan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, pada hari yang sama. Sekretaris Jenderal PMI versi Agung, Ulla Nuchrawaty, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena Munas resmi dinilai tidak transparan dan tidak demokratis.

"Situasi sudah tidak kondusif, dan kami harus mempertanggungjawabkan dukungan pengurus daerah yang telah dipercayakan kepada Mas Agung," kata Ulla saat dihubungi, Selasa, 10 Desember 2024.

Ulla membeberkan bahwa panitia Munas resmi tidak memberikan ruang bagi pengurus daerah untuk menyampaikan pendapat. Kondisi ini memicu sejumlah pengurus daerah menarik diri dan menyelenggarakan Munas tandingan yang kemudian memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI periode 2024–2029.

"Mereka yang punya pandangan lain tidak diperkenankan untuk menginterupsi atau memberi masukan," kata Ulla.

Menurut Ulla, Munas tandingan tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengurus daerah yang merasa aspirasinya tidak terwakili, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keinginan anggota PMI di daerah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus