Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

KJP Plus Tahap I Gelombang 2 Masih Tahap Verifikasi

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengatakan verifikasi penerima KJP Plus Tahap I gelombang ke dua sudah sampai tahap akhir.

6 Juli 2024 | 17.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengatakan verifikasi penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap I gelombang kedua sudah sampai tahap akhir. Setidaknya, ada sekitar 130.101 data penerima KJP Plus yang harus diverifikasi ulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Insya Allah minggu depan selesai, sehingga kami bisa proses untuk pencairan," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Verifikasi itu diulangi karena banyaknya aduan dari masyarakat melalui Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Masyarakat menilai dana itu salah sasaran, di mana penerima KJP justru diberikan kepada masyarakat dengan kategori mampu. 

Keluhan juga diungkap melalui laman media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sebagian warga mengklaim belum menerima bantuan dana sejak tiga bulan yang lalu. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membentuk tim gabungan bersama Dinas PPAP, Bapenda dan Dinas Sosial untuk verifikasi ulang data.

"Proses verifikasi kami percepat, dibatasi dengan target satu bulan, sehingga jarak penerima tahap I gelombang dua tidak terlampau jauh dengan gelombang satu," ujar Budi seperti dikutip dari Antara.

Budi berharap Jakarta memiliki masyarakat yang berkualitas dan sejahtera melalui peningkatan pendidikan ke depannya. "Jangan sia-siakan program pemerintah, manfaatkan secara tepat dan cermat dana KJP Plus tersebut sehingga kita akan memiliki generasi unggul menuju Indonesia emas 2024," kata dia.

KJP Plus diberikan pada khusus warga DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Adapun besaran dana bantuan sosial tunai sesuai jenjang pendidikan, yakni untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.

Lalu, untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.

Pilihan Editor: Sempat Terlambat, Dinas Pendidikan Sebut Dana KJP Plus Gelombang Pertama Cair Hari Ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus