Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komisi IV DPR Akan Cek Keaslian Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut

Komisi IV DPR menjadwalkan akan meninjau lokasi pagar laut untuk mengecek keaslian sertifikat HGB di sana pada Kamis, 23 Januari 2025.

21 Januari 2025 | 16.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. Sebanyak enam ratus personel TNI AL dan nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama sepuluh hari sepanjang 30,16 km. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menyatakan lembaganya akan mengecek keaslian sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan pagar laut, Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten. Dia mengatakan komisinya dijadwalkan akan meninjau lokasi pagar laut itu pada Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu kami akan cek lagi kebenarannya (sertifikat HGB) kami akan turunkan," kata Titiek Soeharto saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 21 Januari 2025.

Komisi IV ingin melihat langsung lokasi pagar laut yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, untuk mengetahui masalah yang terjadi. Sebabnya, keberadaan pagar laut dianggap menyulitkan nelayan ketika ingin mencari ikan di laut. "Kami ingin melihat sendiri apa yang terjadi di situ (pagar laut)," ucap dia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan sertifikat HGB di kawasan pagar laut itu merupakan dokumen pertanahan ilegal. Wakil Ketua Umum PAN ini mengatakan dasar laut tidak boleh dibuatkan sertifikat. Pembangunan pada ruang laut juga harus mendapatkan izin KKP.

“Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata Trenggono seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.

Perizinan itu, kata Trenggono, diatur dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

Sakti menduga, proses pemagaran laut tersebut bertujuan menaikkan tanah sehingga menjadi daratan. Pemagaran tersebut dinilai sebagai reklamasi alami. 

“Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada bapak presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30 ribu hektar kejadiannya,” kata Sakti.

Menurut Sakti, bila nanti sudah menjadi daratan, pemegang sertifikat HGB di kawasan Pagar Laut itu bisa memanfaatkan lahan tersebut.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam pembuatan artikel ini 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus