Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KONFLIK Papua kembali terjadi di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. Pada Sabtu, 15 April lalu, terjadi baku tembak antara Tentara Nasional Indonesia dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Hingga Senin, 17 April lalu, masih ada perbedaan informasi soal jumlah personel TNI yang tewas.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono pada Ahad, 16 April lalu, menyatakan ada satu tentara tewas, yaitu Prajurit Satu Miftahul Arifin. Sedangkan juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan ada sembilan prajurit TNI yang tewas.
Menurut Julius, saat itu personel TNI sedang mendekati tempat penyanderaan pilot Susi Air asal Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens. Philip Mehrtens ditawan oleh kelompok TPNPB pimpinan Egianus Kogeya pada awal Februari lalu. “Tiba-tiba muncul serangan,” ujar Julius.
Julius menyebutkan kondisi di lapangan yang berat menyulitkan institusinya mendapatkan informasi terbaru. Adapun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menginstruksikan para prajurit di lapangan untuk tidak ragu-ragu mengambil tindakan. Bersama Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, Yudo bertandang ke Timika, Papua Tengah.
Baca: Nasib Anak Pengungsi di Papua yang Tewas Akibat Gizi Buruk
Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yan Permenas Mandenas, menyatakan mendapat informasi bahwa ada enam tentara Indonesia yang tewas. Sedangkan 21 tentara lain belum ditemukan.
Adapun juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, menyebutkan sembilan prajurit TNI tewas. “Perang masih berlangsung. Kami akan terus memulai perang,” katanya. Ia menegaskan, TPNPB tak akan berhenti berperang hingga TNI dan personel kepolisian hengkang dari Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wali Kota Bandung Jadi Tersangka
Walikota Bandung, Yana Mulyana, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, 16 April 2023. Tempo/Imam Sukamto
KOMISI Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandung Smart City pada Ahad, 16 April lalu. KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Yana tiga hari sebelumnya.
Yana, politikus Partai Gerindra, diduga menerima uang suap Rp 924,6 juta. Dana itu merupakan bagian dari proyek pengadaan layanan kamera pengawas dan jasa Internet dengan nilai Rp 2,5 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan suap yang diterima Yana hampir separuh dari nilai proyek. “Sedang kami dalami, apakah bentuk kualitas dan kuantitasnya tidak memadai atau memadai tapi harganya dinaikkan,” ujarnya, Ahad, 16 April lalu. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna sebagai pengganti Yana.
Gubernur Lampung Tuai Kritik
GUBERNUR Lampung Arinal Djunaidi menuai kritik dari berbagai kalangan. Sebabnya, ia merespons kritik dari pegiat media sosial, Bima Yudho Saputra, soal jalan jelek dengan ancaman. Politikus Partai Golkar itu disebut memaki-maki orang tua Bima yang merupakan pegawai negeri sipil. “Ayah Bima disebut tak bisa mendidik anak,” ujar juru bicara keluarga Bima, Bambang Kuncoro, Senin, 17 April lalu.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan Bima punya hak konstitusional untuk mengkritik. “Apalagi demi perbaikan Lampung,” katanya. Ketua Presidium Alumni Universitas Lampung Edy Karizal menyebut Arinal cenderung pamer kuasa. Adapun Gubernur Arinal membantah jika disebut telah mengancam ayah Bima.
Firli Bahuri Dilaporkan ke Ombudsman
Ketua KPK, Firli Bahuri. Tempo/Imam Sukamto
BRIGADIR Jenderal Endar Priantoro melaporkan tiga pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi ke Ombudsman RI pada Senin, 17 April lalu. Mereka adalah Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Zuraida Retno Pamungkas. “Melaporkan dugaan maladministrasi pemberhentian dengan hormat yang diberikan kepada saya,” ujar Endar.
Baca: Gejolak di KPK Gara-gara Formula E
Firli memberhentikan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada akhir Maret lalu. Padahal Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan surat penugasan Endar untuk tetap menempati posisi yang sama. Endar berharap Ombudsman menyatakan surat pemberhentiannya itu melanggar aturan. Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghormati langkah yang diambil Endar.
Dakwaan Haris dan Fatia Cacat Formil
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Timur, 3 April 2023. Tempo/Hilman Fathurrahman W
TIM kuasa hukum pendiri Yayasan Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Fatia Maulidiyanti menyebutkan dakwaan jaksa cacat formil. Keduanya didakwa mencemarkan nama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. “Tak pernah ada mediasi antara Fatia, Haris, dan Luhut,” ujar kuasa hukum Haris, Maruf Bajammal, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April lalu.
Maruf juga menyoroti penyidik yang memutuskan secara sepihak bahwa mediasi telah gagal. Apalagi, dalam prosesnya, Luhut juga disebut-sebut tidak pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan. “Malah langsung ke tahap penyidikan,” kata Maruf. Tim kuasa hukum Haris dan Fatia meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo