Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kontroversi Gelar Doktor Bahlil di UI: Dari Perbaikan Disertasi hingga Sanksi bagi Promotor dan Kopromotor

Dua Guru Besar UI mengkritik keputusan Rektor UI yang hanya meminta Bahlil Lahadalia memperbaiki disertasinya. Seharusnya diulang dari awal.

7 Maret 2025 | 19.49 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai acara pelantikan pejabat di lingkungan Kementetian ESDM pada Kamis, 16 Januari 2025. TEMPO/Riri Rahayu
Perbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai acara pelantikan pejabat di lingkungan Kementetian ESDM pada Kamis, 16 Januari 2025. TEMPO/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNIVERSITAS Indonesia (UI) meminta Bahlil Lahadalia memperbaiki disertasinya. Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil rapat 4 organ UI, yaitu Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik atas dugaan pelanggaran etik mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global atau SKSG pada 4 Maret 2025.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Rektor UI Heri Hermansyah dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Maret 2025. “Memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, kompromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan proporsional secara otomatis,” kata Heri.

Heri menuturkan perbaikan tersebut harus berdasarkan peningkatan kualitas serta publikasi ilmiah. Dia mengklaim keputusan ini sudah diambil secara transparan dan akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI Arie Afriansyah mengatakan perbaikan tersebut berdasarkan ketentuan dan substansi yang akan dilakukan oleh promotor dan kopromotor. “Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan kopromotor,” ujar dia.

Sebelumnya, hasil sidang etik mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia memutuskan untuk membatalkan tugas akhir atau disertasi Bahlil Lahadalia yang dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024.

Keputusan Sidang Ulang Bahlil Tergantung Pihak Program Studi

Arie menyebutkan keputusan sidang ulang Bahlil tergantung kebijakan program studi terkait. “Karena memang itu sudah diatur dalam diskusinya,” kata Arie.

Dia menegaskan, pada 4 Maret 2025, UI telah duduk bersama dengan mempertimbangkan laporan dari Senat Akademik Universitas, Dewan Guru Besar, Badan Penjaminan Mutu Akademik UI, dan membentuk Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik SKSG UI untuk menangani kasus disertasi Bahlil Lahadalia.

Setelah melalui diskusi dengan mereka, UI memutuskan disertasi Bahlil Lahadalia perlu perbaikan. Dia menegaskan, saat ini, UI belum memutuskan apakah perbaikan disertasi tersebut perlu dilakukan secara keseluruhan atau sebagian.

Menurut dia, jika perbaikan itu nanti sebagaimana karya ilmiah yang pada umumnya, nanti akan ditentukan oleh para promotor (dosen pembimbing utama) dan kopromotor (dosen pembimbing pendamping). “Dan itu nanti tergantung bagaimana substansinya, karena karya ilmiah itu kan tidak bisa menjadi konsumsi publik, dan bagaimana ukuran dan substansi kualitasnya itu nanti akan ditentukan sesuai dengan diskusi dengan para pemimpinnya,” ujarnya.

Sanksi bagi Promotor dan Kopromotor Disertasi Bahlil

Rektor UI Heri Hermansyah memutuskan menunda kenaikan pangkat kepada promotor dan kopromotor disertasi Bahlil. Keputusan itu berdasarkan sidang empat organ UI, yaitu Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik atas dugaan pelanggaran etik mahasiswa SKSG pada 4 Maret 2025. “Penundaan kenaikan tingkat untuk jangka waktu tertentu,” kata Heri.

Heri mengatakan sanksi tersebut berupa pembinaan sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan. Keputusan ini, kata dia, sudah memperhatikan keadilan akademik, semangat perbaikan institusi, dan menjaga integritas akademik.

Dia juga memberikan hukuman kepada Direktur SKSG dan Kepala Program Studi. “Sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan pembinaan sistem pendidikan, khususnya di SKSG UI,” ujarnya.

Kasus ini, kata dia, sebaiknya menjadi pelajaran bagi seluruh civitas akademika untuk memperkuat komitmen dalam menjaga marwah akademik.

Sementara itu, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Arie Afriansyah mengatakan sanksi ini akan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan atau SK rektor. "Terkait dengan SK perorangan tadi yang saya sampaikan, itu adalah individu yang berbeda-beda satu dengan yang lain. Dan karena ini bersifat individual, maka yang mengetahui adalah yang bersangkutan," ujarnya.

Kopromotor Disertasi Bahlil Sesalkan Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

Kopromotor disertasi Bahlil, Athor Subroto, merespons keputusan Rektor UI yang menunda kenaikan pangkatnya dalam waktu yang tidak ditentukan. Athor menyesalkan keputusan tersebut karena ia merasa tidak melanggar ketentuan apa pun. “Saya merasa tidak melanggar apa pun yang disangkakan," kata dia kepada Tempo pada Jumat, 7 Maret 2025. 

Direktur SKSG UI masa jabatan 2021-2025 itu juga mengatakan belum memikirkan langkah apa yang akan dilakukan menanggapi keputusan ini. “Saya belum memikirkan langkah selanjutnya,” kata dia.

Dua Guru Besar UI Kritik Keputusan Rektor soal Perbaikan Disertasi Bahlil

Dua Guru Besar UI, Sulistyawati Irianto dan Manneke Budiman, kompak mengkritik keputusan Rektor UI yang hanya meminta Bahlil Lahadalia memperbaiki disertasinya. Padahal, menurut hasil sidang etik yang digelar oleh Dewan Guru Besar UI, disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu seharusnya diulang dari awal.

Sulis, yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UI, mengatakan disertasi Bahlil sudah melewati berbagai jenis sidang. Dengan demikian, dia menegaskan disertasi tersebut sudah tidak bisa direvisi. “Harusnya nggak boleh direvisi. Di dunia universitas, mana ada orang yang sudah sidang mempertahankan disertasinya terus direvisi?” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat.

Dia juga berpendapat sejatinya disertasi Ketua Umum Partai Golkar itu sudah cacat sejak awal. Salah satu faktornya adalah ketidakjujuran dalam pencarian data. “Bahkan pemilik data itu, yaitu Jatam, sudah mengirimkan surat protes kepada UI,” tuturnya.

Dengan demikian, dia menyayangkan keputusan rektor karena juga mengabaikan rekomendasi dari Dewan Guru Besar UI. Menurutnya, polemik disertasi Bahlil ini sangat merugikan UI. “Padahal yang melakukan kan cuma segelintir orang. Tapi semua orang kan jadi tercoreng,” kata dia.

Adapun Manneke, Guru Besar dari Fakultas Ilmu Budaya UI, berpendapat Bahlil harus menulis ulang disertasinya jika ingin dinyatakan lulus. Dia mengartikan keputusan rektor sebagai pembatalan disertasi dengan bahasa yang diperhalus. “Redaksional keputusannya sangat terpoles dan diperhalus untuk menurunkan kesan bahwa BL dikenai sanksi, tetapi pada dasarnya sanksi tetap sanksi,” kata dia saat dihubungi secara terpisah.

Dia menambahkan, jika Bahlil menolak menulis ulang disertasinya, seharusnya Bahlil tidak dinyatakan lulus. Dia juga berpendapat, jika polemik ini menimpa mahasiswa lain selain Bahlil, kemungkinan hukumannya akan lebih berat. Sebab, hukuman ini juga mempertimbangkan posisi Bahlil sebagai pejabat negara. “Itu konsekuensi logisnya. Ini sudah kelonggaran besar bagi BL, sebab jika kasus serupa terjadi pada mahasiswa lain, mungkin hukumannya bisa lebih berat. Bisa langsung dinyatakan gagal studi,” tuturnya.

Pilihan editor: Hibisc Fantasy Puncak dan Eiger Adventure Land Disegel, Ini Kata Bupati Bogor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus