Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Korban Kerangkeng Tuntut Restitusi

Penelusuran LPSK tahun ini sedikitnya menemukan 65 penghuni kerangkeng yang dipekerjakan tanpa upah. Pengajuan restitusi didorong menjadi bagian dari penyidikan dan penuntutan kasus kerangkeng Bupati Langkat.

25 Maret 2022 | 00.00 WIB

Terbit Rencana Perangin Angin saat akan menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 7 Februari 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terbit Rencana Perangin Angin saat akan menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 7 Februari 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • LPSK terima permohonan restitusi para korban perbudakan kerangkeng Bupati Langkat.

  • Korban mengalami kerugian dari hilangnya pendapatan sebesar Rp 50-100 juta dalam setahun.

  • Korban kesulitan menuntut ganti rugi jika penyidik kepolisian tidak menjerat dan menetapkan Terbit sebagai tersangka.

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan pengajuan restitusi atau ganti rugi bagi korban perbudakan penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Puluhan penghuni kerangkeng manusia itu diduga dipekerjakan tanpa menerima upah di lahan sawit hingga pabrik pengolahan sawit milik Terbit Rencana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan lembaganya telah menghitung potensi kerugian yang dialami para korban. "Permohonan korban untuk restitusi sudah kami terima. Semua yang menjadi korban layak untuk difasilitasi mendapatkan haknya," ujar Edwin, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dugaan tindak kekerasan dan perbudakan penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana, terungkap saat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah tokoh Pemuda Pancasila itu. Komisi antirasuah menggeledah rumah Terbit dan menemukan dua kerangkeng manusia berukuran 6 x 5 meter yang dijejali 57 penghuni. Temuan kerangkeng diproses kepolisian. Adapun untuk kasus korupsi, KPK menetapkan Terbit sebagai penerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.

Edwin menjelaskan, lembaganya diberi wewenang melalui Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk memfasilitasi pemenuhan hak korban dalam menuntut ganti rugi. Hasil penelusuran LPSK tahun ini sedikitnya menemukan 65 penghuni kerangkeng dipekerjakan tanpa upah. Bahkan mereka juga diduga disiksa saat pertama kali masuk terungku itu. "Bahkan ada juga penghuni yang dipekerjakan untuk membangun rumah Terbit di Langkat," ucapnya.

Menurut LPSK, setiap penghuni mengalami kerugian dari hilangnya pendapatan sebesar Rp 50-100 juta dalam setahun. Para korban rata-rata bekerja sejak enam bulan hingga lebih dari satu tahun. "Dari keterangan korban bahkan ada yang nyaris bekerja 24 jam setiap hari."

Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. ANTARA/Oman

LPSK mendorong semua korban berani bersuara. Sebab, berdasarkan keterangan Terbit yang disiarkan di media sosial, tokoh Partai Golkar Langkat itu telah memasukkan 2.000-3.000 orang ke kerangkeng tersebut. Namun keterangan yang berbeda disampaikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. "Polisi menyebutkan korban 600 orang. Jumlah itu semuanya punya hak menuntut ganti rugi dari pelaku," ujar Edwin.

Menurut Edwin, selama penyidikan kasus ini, polisi semestinya memfasilitasi korban untuk menuntut ganti rugi. Bahkan penegak hukum berkewajiban mengumumkan atau mengundang semua korban kekerasan dan perbudakan itu untuk menagih haknya kepada pelaku. Masalahnya, kata dia, penyidik kepolisian belum menetapkan Terbit sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus ini, Edwin melanjutkan, polisi baru menyeret dua orang yang disebut-sebut sebagai kepala kerangkeng menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang. Padahal, dalam kasus ini, orang yang diduga paling bertanggung jawab dan menerima manfaat dari kerja paksa itu adalah Terbit Rencana. "Karena dia yang mendapat keuntungan dari pekerja secara gratis atau perbudakan ini," ujarnya.

LPSK mempertanyakan penyidikan polisi dalam mengusut kasus perbudakan dan perdagangan orang ini. Sebab, pemilik kerangkeng yang dijadikan tempat memenjarakan orang yang bekerja di pabrik hingga lahan sawit itu justru tidak ditetapkan menjadi tersangka. "Proses penyidikan ini unik karena Terbit, yang mendapat keuntungan, justru tidak dijerat dalam kasus ini,” ujarnya.

Edwin mengatakan korban kesulitan menuntut ganti rugi jika penyidik tidak menjerat dan menetapkan Terbit sebagai tersangka. Apalagi polisi juga belum menyita aset Terbit, seperti pabrik dan perkebunan sawit, yang menjadi tempat kerja paksa para penghuni kerangkeng.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap semua orang yang diduga terlibat seperti dalam temuan lembaganya diusut perannya. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, meminta polisi mengusut tuntas dugaan perbudakan, kerja paksa, dan TPPO itu. "Temuan kami tidak hanya kekerasan dan penyiksaan," ucap Anam. "Kami mengidentifikasi dugaan perbudakan dan TPPO."

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, mendorong restitusi menjadi bagian dari proses penyidikan kasus kerangkeng Bupati Langkat. Ia berharap ganti rugi kepada korban sudah dimasukkan sejak berkas masuk tahap penuntutan. "Restitusi mesti didorong menjadi bagian dalam vonis pengadilan," ujarnya.

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara menyatakan masih menyelidiki dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Dewa Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah, Kuala, itu. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan milik Terbit, yang diduga mempekerjakan sebagian pekerjanya dari penghuni kerangkeng. Berdasarkan akta perusahaan, Terbit merupakan Direktur Utama PT Dewa Rencana, yang berdiri sejak 2014.

"Disnaker Sumatera Utara telah dua kali memanggil manajemen perusahaan PT Dewa Rencana untuk menanyakan jumlah pekerja dan status pekerja di perusahaan tersebut. Namun manajemen tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Baharuddin Siagian.

Dinas Tenaga Kerja, ujar Siagian, belum bisa menyimpulkan apakah semua penghuni kerangkeng benar-benar dipekerjakan di perkebunan sawit milik Terbit. Hasil penyelidikan petugas Pengawas Ketenagakerjaan UPT Wilayah I Langkat diduga ada puluhan penghuni kerangkeng yang dipekerjakan. "Dinas Tenaga Kerja belum memegang slip gaji karyawan hingga kepesertaan BPJS sebagai bukti apakah ada pelanggaran ketenagakerjaan. Sebab, manajemen PT Dewa Rencana juga ikut diperiksa KPK dan Polda Sumut dalam perkara lain."

Adapun Polda Sumatera Utara menyatakan masih mendalami kasus kerangkeng Bupati Langkat. Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan penyidik telah mengirim surat panggilan kepada para tersangka yang diduga menyiksa tahanan hingga meregang nyawa dan pelaku TPPO. "Surat panggilan untuk pemeriksaan hari Jumat ini sudah dikirim. Kita tunggu nanti," kata Tatan.

Dalam kesempatan terpisah, juru bicara keluarga Bupati Langkat, Sangap Surbakti, mengatakan masih menunggu hasil resmi dari proses penyidikan polisi. Perihal adanya permohonan ganti rugi dari para korban penghuni kerangkeng, Sangap mengatakan belum mendengar hal tersebut. "Tapi, bila benar ada, kami akan mempelajari tuntutan mereka."

IMAM HAMDI | SAHAT SIMATUPANG
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus