Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tangis CAT pecah usai majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan soal kasus pelecehan seksual yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari. DKPP menyatakan Hasyim bersalah dan dipecat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan mengenakan kemeja berwarna putih, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu memeluk psikolog pendamping yang duduk di sebelah kirinya. Sementara itu, CAT turut menuturkan terima kasih pada tim kuasa hukumnya yang duduk berjejer di sisi kanannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekspresi sumringah bercampur terharu menghiasi wajah para pengacara CAT yang berasal dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) itu. Setelah 10 menit sidang ditutup, CAT beserta para pembelanya menemui awak media.
CAT menyampaikan apresiasi kepada DKPP karena telah menegakkan keadilan, khususnya bagi perempuan lewat putusan tersebut. "Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan," ujarnya. "Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi."
Ketua tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa CAT sengaja datang ke Indonesia untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.
Aristo mengatakan awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT bersama lima orang kuasa hukumnya dari LKBH-FHUI yang dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy'ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk meminta tanggapan dari Hasyim Asy'ari atas putusan DKPP tersebut.
Pada sidang DKPP yang digelar 22 Mei lalu, Hasyim sempat membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya. "Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” kata Hasyim.