Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Difabel

Kota Ramah Disabilitas, Fasilitas Apa Saja yang Mesti Tersedia

Menurut data Bappenas, sekitar 15 persen dari penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas.

31 Juli 2018 | 16.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi trotoar. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mendorong pemerintah daerah menyediakan fasilitas untuk para penyandang disabilitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah daerah, dibantu oleh pemerintah pusat agar membangun fasilitas publik yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas yang masih sering terabaikan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosaritas Niken Widiastuti di Jakarta, Senin 30 Juli 2018.

Menurut Niken, hasil pembangunan yang nyata terjadi ketika ada pemerataan pembangunan, di mana seluruh elemen masyarakat bisa merasakan manfaat dari pembangunan tersebut, termasuk kelompok disabilitas. Menurut data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas, sekitar 15 persen dari penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Karena itu, pemerintah mendorong kota-kota di seluruh Indonesia memperbaiki fasilitas bagi para disabilitas.

Beberapa sarana publik untuk penyandang disabilitas yang mesti diperhatikan antara lain akses jalan dengan cara membuat trotoar yang dilengkapi lantai pemandu, jembatan penyeberangan orang yang bisa dilalui pengguna kursi roda, hingga jarak tanda zebra cross dengan garis berhenti kendaraan yang tidak terlalu dekat. Dengan begitu, pengendara memiliki jarak yang cukup untuk berhenti dan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas menyeberang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau proses pemasangan Pelican Cross di Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juli 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Aspek lain yang harus diperhatikan, menurut Niken, adalah transportasi umum. Mulai dari akses ke stasiun, halte, atau terminal bus harus memiliki jalur-jalur datar dan kesan yang aman dengan tingkat kemiringan maksimal 5 persen agar dapat dilalui oleh pengguna kursi roda. Sediakan juga lift khusus untuk penyandang disabilitas di setiap fasilitas umum.

Dalam membangun ramp dan lift, harus mempunyai "railling" untuk mencegah kemungkinan terburuk, misalnya kursi roda terpeleset dan jatuh karena tidak dapat dikendalikan. Begitu juga dengan tombol lift yang mudah dijangkau oleh penyadang disabilitas yang menggunakan kursi roda. "Media informasi audio visual perlu disediakan dan akses tombol yang dilengkapi tambahan tulisan braille," ucap Niken.

Perawat mendorong kursi roda penghuni ke dalam lift saat peresmian Rusun lansia Yayasan Karya Bhakti Ria Pembangunan di kawasan Cibubur, Jakarta, 24 April 2018. Rusun ini terdiri sebanyak 90 unit dengan tipe 24 meter persegi. TEMPO/M Taufan Rengganis

Faktor keamanan juga mesti menjadi perhatian bagi pembangunan fasilitas umum yang ramah diabilitas. Penyandang disabilitas pun harus tahu apa yang harus dilakukan saat kondisi darurat. Peralatan pertolongan pertama bagi penyandang diasbilitas mesti mudah diakses oleh publik. Para petugas pengamanan juga diharapkan memiliki pengetahuan yang cukup bagi penanganan kondisi darurat untuk para penyandang disabilitas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus