Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga ruangan di kantor Gubernur Jawa Barat, kemarin. Ketiga ruangan itu adalah tempat kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa, ruang asisten pribadi Sekretaris Daerah, serta ruang staf Sekretaris Daerah. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara suap perizinan proyek pembangunan kota terpadu Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain ketiga ruangan itu, tim KPK menggeledah kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita berbagai dokumen, antara lain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jawa Barat serta barang bukti elektronik. Tim KPK menemukan dokumen rencana tata ruang itu di ruang kerja Iwa. "Dari lokasi diamankan dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik," kata Febri, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua hari sebelum menggeledah, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap proyek Meikarta. Iwa diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dalam pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perubahan rencana tata ruang ini dibutuhkan karena proyek Meikarta mencakup lahan yang luas.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menceritakan awal mula Iwa menerima suap. Ia mengatakan mulanya Iwa meminta uang Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili-yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara ini. Kemudian Neneng meneruskan permintaan Iwa ke pegawai PT Lippo Cikarang-induk perusahaan yang membangun proyek Meikarta. "Pada Desember 2017, Neneng Rahmi menyerahkan uang Rp 900 juta kepada Iwa Karniwa melalui perantara dalam dua tahap," kata Saut.
Selain Iwa, KPK menetapkan bekas Presiden Direktur Lippo Cikarang, Bartholomeus, sebagai tersangka perkara ini. Ia diduga menyuap Neneng Rahmi sebesar Rp 10,5 miliar dengan tujuan memuluskan pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Jawa Barat di Pusaran Perkara Meikarta
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 11 tersangka. Delapan orang di antaranya telah divonis bersalah, termasuk Neneng Hassanah Yasin, mantan Bupati Bekasi yang dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Hak politik Neneng selama 5 tahun juga dicabut.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Iwa Karniwa menyatakan menerimanya. "Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum," kata dia, dua hari lalu.
Asisten Administrasi, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim, membenarkan bahwa delapan petugas KPK memang menggeledah sejumlah ruangan di lantai 2 Gedung Sate, Bandung. "Ya, benar. Ada surat tugasnya," kata Dudi. Ia mengatakan tim KPK memeriksa semua ruangan di ruang kerja Iwa, antara lain ruang staf dan ruang sekretaris pribadi sekretaris daerah.
Tim KPK mulai menggeledah ruangan di Gedung Sate, Bandung, sejak pukul 09.45. Seorang petugas keamanan di kantor gubernur itu mengatakan petugas KPK menolak menandatangani buku tamu saat datang. Mereka hanya mengenalkan diri, lalu meminta diantar ke ruang kerja Iwa. Selain tim KPK, beberapa polisi bersenjata laras panjang ikut mendampingi mereka. Saat menggeledah, dua polisi bersenjata lengkap menutup akses ke ruangan tempat penggeledahan. "Kami diminta menutup akses," kata seorang polisi.
M. ROSSENO AJI I AHMAD FIKRI (BANDUNG) | RUSMAN PARAQBUEQ
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo