Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Diminta Tak Paksakan Pilkada 9 Desember Jika APD Tak Terpenuhi

Kelengkapan APD menjadi prasyarat penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara. Ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

5 Desember 2020 | 14.15 WIB

Sejumlah mahasiswa menyortir dan melipat surat suara untuk Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 24 November 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melibatkan sedikitnya 100 mahasiswa untuk membantu menyortir dan melipat 259.234 eksemplar surat suara yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Perbesar
Sejumlah mahasiswa menyortir dan melipat surat suara untuk Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 24 November 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melibatkan sedikitnya 100 mahasiswa untuk membantu menyortir dan melipat 259.234 eksemplar surat suara yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak Komisi Pemilihan Umum tak memaksakan pemungutan suara pada 9 Desember nanti jika alat pelindung diri (APD) pencegahan penyebaran Covid-19 tak terpenuhi. Dewan Penasihat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini meminta KPU tak mengambil risiko yang bisa mengancam kesehatan dan keselamatan warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Semestinya KPU tidak mengambil risiko melanjutkan pemungutan suara apabila ada perangkat APD yang tidak lengkap," kata Titi kepada Tempo, Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Titi mengatakan kelengkapan APD menjadi prasyarat penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara. Ia berujar hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

Maka, kata Titi, KPU harus memastikan keterpenuhan APD di TPS ini secara lengkap. Menurut dia, hal ini tak bisa ditoleransi sebab berkaitan dengan rasa aman dan kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Begitu juga menyangkut rasa kepercayaan publik terhadap proses pilkada yang berlangsung.

"Kalau masyarakat melihat ketidaksungguhan penyelenggara dalam menjamin keamanan dan kesehatan pilkada, maka bisa berdampak pada apatisme masyarakat pada penyelenggaraan pilkada kali ini," ujar Titi.

Ia pun mendesak KPU sebagai penyelenggara tak bersikap permisif terhadap persoalan ini. "Kalau sampai ada sikap permisif maka makin menunjukkan ketidaksiapan dan ketidaksanggupan kita menyelenggarakan pilkada sehat di masa pandemi."

Peneliti lembaga riset independen Kode Inisiatif Ihsan Maulana menyampaikan hal senada. Menurut Ihsan, ada opsi untuk tak memaksakan pemilihan kepada pemilih yang positif Covid-19 jika APD tak terpenuhi. Ihsan mengingatkan memaksakan pemilihan bagi mereka yang positif Covid-19 tanpa kesediaan APD lengkap bisa mengancam keselamatan banyak orang.

"Tetapi KPU belum ada mitigasi terkait hal ini," ujar Ihsan kepada Tempo.

Ihsan mengatakan ada banyak instrumen APD yang harus dipenuhi KPU. Ia mengatakan beberapa alat pelindung, masker misalnya, tetap harus disediakan oleh KPU dan tak boleh dibebankan kepada pemilih.

Ihsan juga menyoroti kesehatan para petugas penyelenggara pilkada di lapangan. Menurut Ihsan, ada daerah yang lebih dari 50 persen KPPS-nya positif Covid-19. KPU, kata dia, harus segera melakukan pergantian KPPS yang sudah diketahui positif Covid-19.

Namun ada pula kendala jika petugas baru diketahui positif Covid-19 pada hari H dan ternyata jumlahnya lebih dari 50 persen. "KPU harus sudah mempersiapkan petugas cadangan atau jika tidak ada mau tidak mau harus dihentikan proses pungut hitungnya," kata dia.

Penyaluran APD masih terjadi di sejumlah daerah. Ombudsman RI menemukan 22 dari 31 KPU di tingkat kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD. Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan temuan ini bisa menjadi alarm agar KPU segera mempercepat penyaluran kinerja.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus