Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut dua Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, Bambang Widjojanto, memastikan timnya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bambang menilai, KPU Papua telah berbohong di pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tim memutuskan akan melaporkan (KPU Papua)," ujar Bambang ketika dihubungi lewat aplikasi perpesanan pada Jumat, 31 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang Widjojanto beranggapan, dalil-dalil yang dibacakan oleh KPU Papua dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan gubernur Papua di MK tidak sesuai dengan fakta yang ada. Bahkan, KPU Papua disebut hanya mengulang pembelaan yang mereka berikan kepada DKPP, dimana pada akhirnya mereka diputus bersalah.
"Pernyataan mereka bertentangan dengan putusan DKPP dan itu artinya mereka berbohong dan meneruskan kebohongannya kendati sudah diputuskan bersalah," kata Bambang.
Kebohongan yang dimaksud Bambang adalah penggunaan surat keterangan (suket) milik calon wakil gubernur Papua nomor urut satu, Yermias Bisai. Bambang bersikeras suket milik Yermias Bisai tidak sah karena tidak terdaftar atas namanya sendiri.
"Ada surat dari pengadilan negeri yang menyatakan suket ini milik Samuel Frits Jenggu, yang digunakan oleh Yermias Bisai," tuturnya.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon sendiri membantah tidak sahnya syarat pencalonan Yermias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua. Ia memaparkan, KPU telah mengonfirmasi langsung keabsahan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP serta suket tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PNJAP yang terdaftar atas nama Samuel Fritsko Jenggu.
Steve menjelaskan, Ketua PN Jayapura kemudian mengonfirmasi tidak pernah mengeluarkan kedua suket atas nama Samuel Fritsko Jenggu tersebut. Yermias Bisai, kata Steve, melakukan perbaikan dengan menggunakan suket tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP yang terdaftar atas namanya sendiri.
“Suket 539 dan 540 itu tidak pernah dikeluarkan. Kemudian (yang) dikeluarkan suket 844 dan 845. Jadi sebenarnya sudah clear,” ujar Steve.
Diketahui, DKPP telah memberikan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU Papua karena meloloskan pencalonan Yeremias Bisai. Hal tersebut tertuang dalam Putusan DKPP Nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Steve Dumbon selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua," bunyi putusan tersebut.