Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Siapkan Kotak Suara Keliling untuk WNI di Luar Negeri

KPU ingin menjemput bola dengan mendatangi pemilih, terutama di wilayah konflik.

17 April 2018 | 20.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisi Pemilihan Umum melakukan video converence untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2019, bagi warga negara Indonesia di luar negeri, Selasa, 17 April 2018. Pelaksanaan video conference dilakukan langsung dari kantor KPU RI, dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah negara. TEMPO/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU bakal menyiapkan kotak suara keliling (KSK) untuk menjangkau pemilih di luar negeri dalam pemilu 2019. Upaya ini dilakukan untuk pemilih yang kesulitan mengakses tempat pemungutan suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti PPLN (panitia pemilihan luar negeri) yang akan menentukan wilayah mana yang perlu dijemput suaranya," kata Ketua Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri Wajid Fauzi di kantor KPU Jakarta, Selasa, 17 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan cara ini, kata dia, penyelenggara akan menjemput bola untuk mendatangi pemilih, terutama di wilayah konflik, agar mereka bisa menggunakan hak dalam pemilu 2019.

Ia menuturkan tempat pemungutan suara (TPS) di luar negeri biasanya didirikan di kedutaan besar atau konsulat jenderal Republik Indonesia. Namun, jika tidak bisa datang ke TPS dengan alasan keamanan, penyelenggara akan menyiapkan petugas KSK untuk mendatangi pemilih.

Jumlah KSK akan ditentukan berdasarkan kebutuhan di setiap negara. "Nanti jumlahnya ditentukan perwakilan. Melihat kebutuhan riilnya dulu dari PPLN," ujar Wajid.

Menurut Wajid, kebutuhan jumlah KSK akan muncul seiring dengan perkembangan penyusunan daftar pemilih tetap pada September-Oktober 2018. Dengan adanya KSK, kata dia, diharapkan warga Indonesia di luar negeri tidak menghadapi risiko keamanan. "Sebab, akan kami datangi," ucapnya.

KPU mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih serentak di dalam dan luar negeri mulai 17 April hingga 17 Mei 2018. Coklit di luar negeri dilakukan di 130 kantor perwakilan RI.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus