Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan menetapkan jadwal kampanye calon presiden dan calon wakil presiden setelah mengumumkan nomor urut capres-cawapres di pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Debat calon presiden dan calon wakil presiden itu akan dilaksanakan di dalam masa periode kampanye. Kampanye akan dilaksanakan 28 November-10 Februari 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Idham Holik kepada Tempo di RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jadwal kampanye baru akan dibahas di dalam rapat internal KPU setelah ditetapkan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 November 2023. Keesokan harinya, tutur Idham, KPU mengumumkan nomor urut capres-cawapres.
Setelah itu, Idham mengatakan KPU perlu berkoordinasi dengan tim kampanye dari pasangan calon. Kini sudah terdaftar tiga pasangan capres-cawapres. Ketiga pasangan ini, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. "Pelaksanaan kampanye (debat) akan dilaksanakan selama lima kali," ujar dia.
Sebelumnya, Rabu, 25 Oktober 2023, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan debat antarkandidat itu telah diatur dalam undang-undang pemilihan umum. Proses kampanye adu ide itu akan dilakukan sebanyak lima kali. Tiga kali debat antarcalon presiden, dan dua kali debat antarcalon wakil presiden.
"Sepanjang saya tahu di undang-undang pemilu ditentukan kampanye menggunakan metode debat capres dan cawapres dilaksanakan sebanyak lima kali," tutur Hasyim. "Insya Allah tetap ada kampanye dengan metode debat capres-cawapres."