Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan Partai Gerindra memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pusat. Komisioner KPU, Viryan Azis, menyatakan hasil verifikasi tersebut setelah mencocokkan dokumen yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik dengan identitas pengurus partai serta domisili kantor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah memenuhi syarat. Tadi ada yang lama satu, kami tunggu," tuturnya di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Viryan mengatakan Partai Gerindra baru lulus verifikasi di tingkat pusat. Selanjutnya, kata dia, Partai Gerindra perlu diverifikasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
KPU menetapkan tiga syarat dalam proses verifikasi, yaitu keanggotaan kepengurusan partai di tingkat pusat, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan 30 persen.
Verifikasi berlangsung tertutup dari media. Viryan menuturkan proses verifikasi sempat terhambat karena ada pengurus perempuan yang belum hadir. "Menunggu perwakilan perempuan satu orang. Sekarang sudah tercapai syarat perwakilan perempuan 30 persen," tuturnya.
KPU menggunakan metode sampling dalam pelaksanaan verifikasi faktual. KPU tidak memverifikasi ke lapangan, melainkan hanya mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan partai politik.
Metode verifikasi dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, yang mensyaratkan verifikasi dilakukan terhadap semua partai politik calon peserta pemilihan umum 2019.
Pasca-putusan MK tersebut, KPU berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya.