Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Undang Semua Pasangan Calon dalam Pengumuman Pemenang Pilgub Jakarta

KPU akan mengumumkan secara resmi pemenang pilkada Jakarta usai menerima BRPK dari Mahkamah Konstitusi.

15 Desember 2024 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan mengumumkan pemenang kontestasi Pilgub Jakarta setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kami umumkan,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta Fahmi Zikrillah, melalui WhatsApp, pada Ahad, 15 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fahmi mengatakan, merujuk Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, Mahkamah akan menyampaikan BRPK kepada KPU pada 19 hingga 20 Desember mendatang. Sementara itu, KPU Jakarta berencana mengumumkan gubernur dan wakil gubernur terpilih maksimal tiga hari setelahnya. 

“Rencana kami akan undang semua pasangan calon dalam rapat pleno,” ujar dia. 

Di lain pihak, Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari mengatakan belum mengetahui kapan rapat pleno berlangsung. Saat ini, KPU Jakarta sedang menanti MK untuk memberitahukan registrasi perkara pilkada dalam BRPK. 

“Jadi masih menunggu dari MK,” tutur Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta itu.

Sementara itu, karena tidak ada yang menggugat hasil pilkada Jakarta, Astri mengatakan laporan BRPK itu akan nihil dari sengketa. “Tidak ada permohonan,” ujar dia. 

Kontestasi Pilgub Jakarta diikuti oleh tiga pasangan calon. KPU Jakarta telah menetapkan hasil pilkada Jakarta pada Ahad, 8 Desember lalu. Hasilnya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak, 2.183.239 atau 50,07 persen suara. Sedangkan Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.230 atau 10 persen suara.

Calon gubernur, bupati, dan wali kota yang berlaga di pilkada dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, pasangan Ridwan Kamil-Suswono berencana menggunakan hak konstitusi mereka. Namun, pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus itu batal menggugat hasil pilkada. 

Menurut Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria, alasan tim hukum Rido batal ajukan gugatan sengketa karena mendapat arahan langsung dari pimpinan KIM Plus. “Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke MK tapi kami dari tim Rido mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan pimpinan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 12 Desember 2024. 

Hal serupa dilakukan oleh Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Semula, kuasa hukum mereka berkata akan menggugat sengketa pilkada kepada Mahkamah. Namun, niatan itupun diurungkan mereka. Calon wakil gubernur nomor urut 2, Kun Wardana mengatakan keputusan itu diambil setelah melakukan kajian terhadap bukti-bukti yang ternyata tak cukup untuk dibawa ke MK. “Setelah kami melakukan kajian akhirnya kita sudah memutuskan untuk tidak menggugat,” kata Kun saat dihubungi lewat WhatsApp, Jumat, 13 Desember 2024.


Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus