Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Walau Pemilu 2024 masih “pagi”, drama-drama politik mulai memanas seperti dalam kisruh antara Komisi Pemilihan Umum atau KPU vs Partai Ummat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seteru antara kedua lembaga ini tersulut lantaran KPU menyatakan partai besutan politikus senior Amien Rais itu tak lolos verifikasi faktual. Tak terima dan keberatan karena merasa dicurangi, kader Partai Ummat kemudian menggugat lembaga penyelenggara pemilu itu ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Baca : Amien Rais Hampir Menangis Partai Ummat dapat Kesempatan Verifikasi Faktual Ulang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPU disebut melakukan manipulasi verifikasi faktual sejumlah partai politik atau parpol. KPU Pusat dituding memerintahkan KPU provinsi untuk mengubah data verifikasi faktual sejumlah partai. Parpol yang tak lolos alias berstatus Tidak Memenuhi Syarat, menjadi Memenuhi Syarat.
Setelah digugat, mediasi pun dilakukan oleh Bawaslu untuk menemukan titik sepakat antara keduanya. Hingga akhirnya KPU dan Partai Ummat satu suara untuk dilakukan verifikasi ulang. Jika ingin lolos, Partai Ummat kudu memenuhi beberapa persyaratan. Verifikasi akan dilaksanakan pada 21 hingga 30 Desember 2022.
Kronologi seteru KPU vs Partai Ummat
1. Berawal dari tak lolos verifikasi faktual
Partai Ummat menjadi satu-satunya dari 18 partai yang tak lolos dalam tahap verifikasi faktual KPU. Partai anyar bentukan April 2021 itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di dua Provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Hal itu disampaikan saat Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.
2. Pimpinan sudah prediksi partainya tak lolos
Tidak lolosnya Partai Ummat di tahap verifikasi faktual ternyata sudah diprediksi oleh Amien Rais selalu Ketua Majelis Syura. Amien menyebut ada kekuatan besar yang berupaya menyingkirkan partainya dari Pemilu 2024. Informasi soal semua partai bakal lolos kecuali Partai Ummat juga sudah dikantongi mantan politikus senior ini, bahkan ketika belum diujung.
“Kami dapat informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 besok, seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan KPU kecuali Partai Ummat,” kata Amien sehari sebelum pengumuman.
3. Partai Ummat gugat KPU ke Bawaslu
Merasa dicurangi di tahap verifikasi faktual, Partai Ummat lantas menggugat KPU ke Bawaslu. Gugatannya secara resmi didaftarkan pada Jumat, 16 Desember 2022 atau dua hari setelah pengumuman. Partai memang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan batas maksimal tiga hari dari pengumuman.
Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Denny Indrayana...
Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menyebut bahwa keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat gagal untuk maju sebagai peserta Pemilu 2024 merupakan hal yang keliru. Gugatan ini, kata Denny, adalah upaya serius Partai Ummat membuktikan bahwa partainya bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024.
4. Respons KPU terhadap gugatan Partai Ummat
Merespons gugatan tersebut, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya akan menghadapi proses hukum yang sedang ditempuh Partai Ummat. “Ya kita akan hadapi, Senin terjadwal mediasi,” kata Afifudin kepada Tempo, Sabtu, 17 Desember 2022. Afifudin juga mengatakan pihaknya tengah menyiapkan jawaban berdasarkan fakta di lapangan.
“Ya kita siapkan jawaban dan keterangan berdasarkan fakta-fakta lapangan seperti kasus partai yang lain sebelumnya,” katanya.
5. Bawaslu buka ruang mediasi
Sebagai penengah, Bawaslu memfasilitasi mediasi untuk kedua lembaga tersebut. Mediasi dilakukan pada Senin, 19 Desember 2022. Namun mediasi hari pertama masih gagal dan tak temu kata sepakat. “Jadi hari ini kita belum capai titik temu tersebut,” ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi kepada wartawan di gedung Bawaslu, Senin, 19 Desember 2022.
Dia berujar, mediasi akan dilanjutkan pada hari kedua, Selasa, 20 Desember 2022 pukul 10 pagi di kantor Bawaslu. “Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa untuk menyampaikan apa yang sudah disampaikan oleh Partai Ummat ini, untuk mencari titik temu tersebut harus diplenokan (tunda),” kata Ridho.
6. Partai Ummat mendapatkan kesempatan menjalani verifikasi faktual ulang.
Ridho Rahmadi menyebut Partai Ummat mendapatkan kesempatan kedua untuk melakukan verifikasi faktual per Selasa, 21 hingga 30 Desember 2022. Kesempatan ini partainya dapatkan setelah melakukan mediasi dengan Bawaslu dan KPU pada Senin hingga Selasa.
“Alhamdulillah setelah proses mediasi dua hari, kami mencapai titik temu kesepakatan akan dilaksanakan verifikasi faktual ulang di dua wilayah, NTT dan Sulawesi Utara, khususnya di daerah yang tidak memenuhi syarat,” kata Ridho dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa, 20 Desember 2022 terkait KPU vs Partai Ummat.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Komisi II DPR Akan Bahas Dugaan Kecurangan KPU Setelah Reses
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.