Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik atau Parpol yang tak lolos verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum atau KPU saat diumumkan pada Rabu, 14 Desember 2022. Pasalnya, partai besutan Amien Rais ini Tak Memenuhi Syarat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kader Partai Ummat merasa dicurangi dan menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pada Jumat, 16 Desember 2022. Bawaslu kemudian memediasi dua lembaga ini pada Senin, 19 Desember 2022.
Baca : KPU vs Partai Ummat: Tak Lolos atau Lolos Verifikasi Faktual?
Setelah dua hari melakukan mediasi, KPU memberikan kesempatan verifikasi ulang pada Selasa, 20 Desember 2022.
Apa itu verifikasi faktual partai politik
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, verifikasi faktual merupakan penelitian atau pemeriksaan terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Pasal 18, KPU melakukan Verifikasi terhadap keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Parpol calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran. Verifikasi dilakukan paling lama 30 hari setelah batas akhir waktu pendaftaran.
Sementara menurut Pasal 19 verifikasi meliputi penelitian kelengkapan, kebenaran dan keabsahan terhadap persyaratan berikut:
1. Surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat yang dibubuhi cap basah Parpol sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang kepengurusan Parpol yang sah.
2. Salinan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Parpol terdaftar sebagai badan hukum, yang telah dilegalisir oleh Kemenkumham.
3. Keputusan Pimpinan Parpol tingkat pusat tentang kepengurusan Parpol di tingkat provinsi, kabupaten atau kota dan kecamatan untuk meneliti pemenuhan syarat:
• Jumlah kepengurusan paling sedikit di 75 persen dari jumlah kabupaten atau kota di provinsi yang bersangkutan.
• Jumlah kepengurusan paling sedikit di 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten atau kota yang bersangkutan.
4. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat tentang susunan kepengurusan dan alamat Kantor Parpol tingkat provinsi, kabupaten atau kota dan kecamatan.
5. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat yang menyatakan keterwakilan perempuan telah memenuhi jumlah paling sedikit 30 persen pada kepengurusan Parpol tingkat pusat, dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.
6. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat yang menyatakan jumlah keanggotaan Parpol telah memenuhi paling sedikit 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten atau kota.
7. Surat keterangan domisili Kantor Tetap dan alamat dari Camat atau sebutan lain atau Lurah atau Kepala Desa atau sebutan lain dan surat pernyataan pimpinan Parpol tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota yang menyatakan bahwa Kantor Tetap kepengurusan Parpol sesuai dengan tingkatannya tersebut digunakan sampai dengan tahapan terakhir Pemilu.
8. Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan atau tanda gambar Parpol dari Kemenkumham.
9. Salinan bukti nomor rekening atas nama Parpol tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atau kota.
10. Salinan AD dan ART Parpol.
11. Serta nama, lambang dan atau tanda gambar Parpol ukuran 10 x 10 sentimeter berwarna.
Demikian seluk beluk poin dalam verifikasi faktual parpol calom peserta Pemilu 2024.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : KPU Terjunkan Tim untuk Klarifikasi Dugaan Manipulasi Verifikasi Faktual
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.