Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan para pengecer tidak kesulitan untuk beralih menjadi sub pangkalan LPG 3 kilogram. Menurut dia, persyaratan menjadi sub pangkalan cukup mudah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Caranya juga nggak sulit tinggal didata bahwa selama ini berjualan (sebagai pengecer). Kemudian mengisi satu form," kata Dasco saat mengunjungi pangkalan dan sub pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Kamis, 6 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Formulit tersebut, kata Dasco, berkaitan dengan komitmen sub pangkalan untuk tidak menjual LPG 3 kilogram dengan harga yang terlalu mahal. Di Jakarta, pangkalan menjual LPG 3 kg seharga Rp 16.000 kepada sub pangkalan untuk kemudian dijual kembali seharga Rp 19.000.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang juga hadir dalam kunjungan itu mengatakan Harga Eceran Tertinggi atau HET LPG 3 kg ditetapkan oleh pemerintah daerah. "Jadi itu yang perlu diketahui setiap kota, kabupaten maupun provinsi ada yang berbeda-beda tergantung
HET yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Andre.
Dasco ditemani oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dan Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade. Begitu turun dari mobil, Dasco langsung masuk ke salah satu pangkalan LPG dan berbincang dengan penjualnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini lalu berjalan ke pangkalan dan sub pangkalan lain bersama Anggia dan Andre. Menurut Dasco, kunjungan ini dalam rangka memastikan kelancaran distribusi LPG 3 kg.
Sebelummya, Dasco memberikan keterangan kepada publik saat polemik larangan penjualan LPG 3 kilogram mencuat. Ia mengatakan kebijakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kg bukan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto. Menurut Dasco, Prabowo tidak pernah menginstruksikan larangan tersebut.
"Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 4 Februari 2025.
Ia mengatakan kebijakan itu bermula dari keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan harga LPG 3 kg di kalangan pengecer. Namun, kata dia, karena adanya protes dari masyarakat maka Presiden Prabowo turun tangan untuk membatalkan aturan itu.