Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar (Risma-Gus Hans) mengaku berbesar hati kendati gugatan sengketa Pilkada Jawa Timur ditolak Mahkamah Konstitusi. Tri Wiyono Susilo selaku kuasa hukum pasangan tersebut menghargai penuh putusan yang dibuat oleh MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau kecewa, tidak ya. Kami harus berbesar hati karena ini kan (putusan) Mahkamah Konstitusi yang sangat kita hormati,” kata Tri ketika ditemui usai sidang pengucapan putusan di Gedung I MK pada Selasa malam, 5 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, Risma dan Gus Hans menerima seluruh keputusan yang dibuat oleh MK dengan berlapang dada. Tri memandang putusan MK merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Meskipun begitu, dirinya tetap berkeyakinan, proses jalannya pilgub Jawa Timur memang bermasalah.
“Kami masih meyakini bahwa semua proses dari pemilihan gubernur Jawa Timur itu masih banyak catatan,” jelas Tri.
Tri menyebutkan, dirinya akan berkoordinasi dengan Risma dan Gus Hans mengenai tindakan-tinakan yang akan dilakukan untuk menyikapi hasil putusan MK ini. Ia sendiri menegaskan, ke depannya Risma dan Gus Hans telah berkomitmen untuk mengawal kepemimpinan pasangan terpilih, dalam hal ini Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak.
“Apakah dia benar-benar menjadi contoh kepala daerah yang baik dengan proses seperti ini, kami akan lihat dan kami akan kawal,” tegasnya.
MK resmi tidak melanjutkan proses persidangan sengketa pilgub Jawa Timur. Kepastian tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, perkara sengketa pilgub Jawa Timur tidak dapat dilanjutkan karena dalil-dalil yang diungkapkan oleh pasangan Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan fakta-fakta yang diungkapkan di ruang persidangan, dalil-dalil yang dibawa oleh pemohon gugatan dinilai tidak relevan.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi di hadapan peserta persidangan.
Salah satu dalil dari Risma-Gus Hans, yaitu politisasi bansos dibantah oleh MK. Lembaga penegak konstitusi tersebut menilai, dalil politisasi bansos yang diajukan hanya bersifat asumsi semata dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Pandangan demikian menurut Mahkamah hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon,” terang Saldi kembali.