Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kuliah Gratis dengan KIP Kuliah, Apa Saja Syaratnya?

KIP Kuliah memberikan bantuan biaya bagi siswa yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi namun memiliki keterbatasan biaya. Ini syaratnya.

22 Desember 2021 | 06.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan salah satu bentuk program pemerintah Indonesia untuk membantu lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Penerima KIP Kuliah akan mendapat pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup bulanan. Melansir laman kemendikbud.go.id, besaran bantuan biaya hidup dibedakan berdasarkan klaster daerah, mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,4 juta per bulan.

Agar tepat sasaran, pendaftar KIP Kuliah harus memenuhi beberapa persyaratan. Sebagaimana dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut adalah syarat-syarat pendaftaran KIP Kuliah :

  1. Merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya
  2. Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung oleh dokumen yang sah
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat dibuktikan dengan :

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar; atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Pemegang Kartu Keluarga (KKS); atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Calon penerima yang tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria tersebut masih bisa melakukan pendaftaran diri untuk mendapat KIP Kuliah. Akan tetapi, calon tersebut harus memenuhi persyaratan ekonomi sesuai ketentuan, dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.

SITI NUR RAHMAWATI 

Baca: Nadiem Makarim Ubah Skema KIP Kuliah Besaran Naik Hingga Rp 12 Juta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus