Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FERRY Mursyidan Baldan tak lagi cemas menunggu kepastian perombakan struktur di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hanya perlu sepekan, usul merestrukturisasi jabatan eselon II ke bawah di kementeriannya langsung disepakati Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kini dia berfokus mengisi personel pejabat eselon I hingga pejabat yang lebih rendah. "Pertengahan April kami perkirakan selesai," kata Ferry kepada Tempo, Kamis pekan lalu.
Kementerian Agraria salah satu lembaga yang terakhir menyerahkan perombakan struktur organisasi. Kementerian ini adalah fusi dari Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum. Di struktur yang baru, Kementerian Agraria memiliki tujuh jabatan direktorat jenderal, yang sebelumnya berisi lima deputi dan satu direktur jenderal. Menteri Ferry menampik disebut lelet menyerahkan susunan perubahan. "Kami mesti mencermati agar tidak ada duplikasi dan tumpang-tindih fungsi," kata politikus Partai NasDem ini.
Perombakan kementerian berhulu tatkala Presiden Joko Widodo mengubah formasi kabinet melalui Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014—terbit pada 27 Oktober 2014. Penataan ini menyebabkan adanya pemisahan, penggabungan, dan pembentukan kementerian baru. Persoalan menjadi runyam dan memakan waktu karena penyelesaiannya bersifat lintas kementerian. Misalnya mengenai struktur kelembagaan, jabatan, dan karier pejabat, terutama di tingkat eselon I. Perombakan organisasi seharusnya beres dalam waktu empat bulan sejak aturan ini terbit.
Riuhnya penataan ini terjadi antara lain di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang merupakan penggabungan dua kementerian. Ketua Tim Kelembagaan Kementerian Kehutanan San Afri Awang mengatakan awalnya ada posisi 26 direktur jenderal di kementerian ini. Setelah diadakan penataan, Kementerian Kehutanan hanya menyisakan 9 direktur jenderal beserta 7 pejabat eselon I. Meskipun peraturan presiden sudah terbit pada Januari lalu, pengisian jabatan ini tak kunjung dilakukan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pengisian jabatan setingkat eselon I membutuhkan waktu panjang. Kementerian mesti menyusul desain proses, tahapan, dan pembagian unit agar tidak muncul tumpang-tindih kewenangan. Selain itu, ditetapkan pendekatan seleksi dan rincian kompetensi pejabat.
Semula Siti memperkirakan proses ini bisa dimulai pada awal Maret. Namun, menurut dia, proses baru bisa dilaksanakan pada awal April dan selesai pada akhir bulan. "Nanti kami seleksi simultan bersama pejabat eselon II dan di bawahnya," katanya.
Tak hanya hangat di lingkup internal, perubahan nomenklatur juga menimbulkan gesekan antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri. Sejak November tahun lalu, dua kementerian ini berebut kewenangan pengurusan administrasi desa. Persoalan ini berakhir setelah Presiden turun tangan. Meski berpolemik berbulan-bulan, Menteri Desa Marwan Ja'far mengatakan, perombakan organisasi hingga eselon IV justru rampung pada 17 Maret lalu.
Toh, tidak semua penataan selancar Kementerian Desa. Hingga pertengahan Maret, tujuh kementerian belum merampungkan perombakan struktur eselon II ke bawah. Perubahan ini mesti disetujui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Kementerian Riset dan Teknologi, misalnya, baru menyampaikan usulan struktur organisasi pada 23 Maret 2015. Kementerian Agraria bahkan baru menyerahkan draf usulan pada pekan terakhir Maret.
Seorang pejabat di Kantor Staf Presiden mengatakan Istana khawatir setelah mengendus lambannya penyelesaian penataan struktur ini. Kelambanan ini, kata dia, bisa berimbas pada eksekusi program Jokowi seperti yang tertuang dalam Nawa Cita. Apalagi ada sejumlah visi-misi Presiden dalam Nawa Cita tidak termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
Kantor Staf Presiden pun menyebar orang untuk mengawal program Jokowi ke semua kementerian. Mereka bertugas mengawasi apakah visi-misi Jokowi sudah direncanakan kementerian dan memperoleh alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan. Dimintai konfirmasi soal gerilya ini, Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menjawab diplomatis, "Tugas kami memastikan program Jokowi terlaksana. Itu saja."
Seorang menteri bercerita lambatnya penataan kementerian ini memang berpengaruh terhadap kinerja lembaga. Menurut dia, sejumlah pejabat eselon di beberapa kementerian ragu-ragu menjalankan program kerja dan mengeksekusi anggaran. Penyebabnya, pejabat-pejabat ini tak yakin bakal menduduki posisi yang sama seusai seleksi pengisian jabatan. "Ini bisa mempengaruhi serapan anggaran," katanya.
Dikejar waktu, Menteri Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi mengatakan penataan semua kementerian sudah kelar per 31 Maret. Maka kementerian tidak memiliki alasan lagi menunda pelaksanaan program kerja. "Semua sudah selesai," kata Yuddy. Waktu perampungan ini meleset dari target peraturan presiden, yang semestinya beres pada 27 Februari lalu.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan San Afri Awang mengatakan kerja rutin kementerian memang tetap berjalan sesuai dengan anggaran yang disusun pemerintahan sebelumnya. Adapun program Nawa Cita baru bisa dilaksanakan setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015. Anggaran perubahan ini baru disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir Februari lalu. "Sekarang masih tahap sinkronisasi anggaran dengan Kementerian Keuangan," kata San Afri.
Guru besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada ini mengakui kemungkinan adanya hambatan psikologis setelah perombakan struktur kementerian. Penyebabnya, ada kekhawatiran pejabat setingkat eselon I tak duduk di jabatan sebelumnya. Semestinya pegawai negeri sipil tak perlu memusingkan soal jabatan. Sejauh ini San Afri belum mendengar ada pejabat yang ogah-ogahan bekerja di Kementerian Kehutanan. "Kalau ada, akan kami tegur," ujarnya.
Yuddy mengatakan implementasi anggaran seharusnya tak perlu menunggu struktur organisasi rampung. Sebab, setiap kementerian sudah memiliki peraturan presiden dan pedoman organisasi masing-masing. Peraturan itu menyatakan pengguna anggaran adalah menteri, sedangkan kuasa pengguna anggaran adalah pejabat eselon I di setiap lembaga. "Tapi memang ada kebiasaan mesti menunggu struktur lengkap dulu," kata Yuddy.
Soal hambatan psikologis seusai restrukturisasi, Yuddy mengakui adanya gejala ini setelah penataan kelembagaan. Dia mengatakan masih banyak pejabat eselon I masih berpikir apakah mereka akan menduduki jabatan yang sama atau justru diganti setelah proses seleksi terbuka.
Untuk mencegah kasak-kusuk, Yuddy menyarankan menteri tak mengganti semua pejabat eselon I dalam struktur baru. Pengisian orang baru tetap bisa dilakukan tapi dengan kriteria ketat. Contohnya, jabatan yang sudah diisi oleh orang yang sama selama lima tahun, berkinerja buruk, atau menjelang usia pensiun. Dia pun memberi tenggat pergantian pejabat eselon I. Pergantian diharapkan selesai pada akhir April ini. Jika tidak, Yuddy mewanti-wanti, "Jangan ada pergantian sampai Lebaran."
Wayan Agus Purnomo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo