Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Digugat Risma-Gus Hans ke MK, Tim Khofifah-Emil Mendaftar sebagai Pihak Terkait

Risma-Gus Hans menggugat ke MK soal hasil Pilgub Jatim 2024.

5 Januari 2025 | 11.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
(dari kiri) Pasangan calon gubernur Tri Rismaharini dan calon wakil gubernur Zahrul Azhar Asumta dalam debat perdana Pilgub Jatim 2024 pada Jumat, 18 Oktober 2024. Foto: Tangkapan layar YouTube/KPU Jawa Timur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) menggugat proses penyelenggaraan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Merespons gugatan tersebut, Tim Hukum Pemenangan paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak pun telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK pada Jumat, 3 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami akan memberikan keterangan berimbang kepada majelis hakim mengenai proses penyelenggaran Pilgub Jatim 2024 yang telah berjalan dengan baik, kondusif, profesional, dan transparan," kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci di Surabaya, Sabtu 4 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Edward menegaskan bahwa Tim Khofifah-Emil menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans untuk menggugat ke MK. Hal ini dianggap baik untuk proses demokrasi, sekaligus sarana pendidikan moral dan hukum.

Kendati demikian, pihaknya membantah Tim Risma-Gus Hans yang mengatakan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilgub Jatim 2024. “Kami melihat tidak ada pelanggaran yang bersifat TSM dalam penyelenggaran Pilgub Jatim 2024," kata Edward.

Selain itu, Edward menilai bahwa rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 tidak bisa digugat karena selisih suara Khofifah-Emil dengan Risma-Gus Hans lebih dari 0,5 persen. Karenanya, pihaknya menilai bahwa pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang.

"Bahkan saya melihat lebih dari tiga ratus gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan daerah lain," kata Edward.

Meski begitu, Tim Khofifah-Emil yakin MK akan mengadili permohonan yang diajukan oleh Risma-Gus Hans secara objektif, adil, dan mandiri. Pihaknya juga berharap perkara ini dapat diputuskan pada tingkat pemeriksaan awal.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Risma-Gus Hans, Abdul Aziz membantah tim Khofifah-Emil soal syarat gugatan MK yang mengharuskan adanya selisih suara minimal 0,5 persen. Menurut dia, MK tidak terpaku pada syarat formil tersebut.

“Dulu memang jika syarat formil tidak terpenuhi, maka MK menolak permohonan. Kini, MK lebih progresif,” kata Aziz melalui keterangannya.

Aziz menyatakan bahwa Tim Risma-Gus Hans menggungat keseluruhan proses Pilgub Jatim 2024 yang telah berlangsung. Seperti menguji profesionalitas KPU dan Bawaslu Jatim selaku penyelenggara Pilkada hingga dugaan keterlibatan aparat dan aparatur sipil negara (ASN).

“Kami percaya bahwa MK independen dan tidak dipengaruhi salah satu pihak,” kata Aziz.

KPU Jawa Timur telah mengumumkan hasil rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024 pada awal Desember 2024. Hasilnya, paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul dengan 12.192.165 suara. Kemudian, paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095. Diikuti paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim yang meraih 1.797.332 suara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus