Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan alasannya melaporkan akun Twitter @KakekKampret_ ke Kepolisian Resor Klaten. Mahfud mengatakan dia ingin memberi pendidikan hukum terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya ingin memberikan pendidikan hukum ITE, bahwa siapa pun yang merasa dihina, dilanggar haknya melalui ITE bisa melapor di mana saja di Indonesia," kata Mahfud kepada Tempo, Jumat, 1 Maret 2019.
Mahfud melaporkan akun @KakekKampret_ dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. Persoalan bermula dari cuitan akun pseudonim itu yang menyinggung asal-usul mobil Mahfud.
Akun dengan 17,5 ribu pengikut itu mempertanyakan apakah mobil Mahfud merupakan pemberian pedagang besi di Karawang yang pernah menjadi calon bupati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Akun @KakekKampret_ bahkan mencuit sampai dua kali. Cuitan pertama pada Rabu lalu, 27 Februari, sedangkan cuitan kedua kemarin, Kamis, 28 Februari.
"Saudara mahfud @mohmahfudmd kenapa anda ga jawab pertanyaan kakek ini. Apa bener Toyota Camry B 1 MMD dari pengusan besi karawang, mantan ex cabub karawang dari PDIP..? saudar mahpud jawab lah," demikian bunyi cuitan kedua.
Mahfud mengatakan, dia bisa saja melapor ke kantor polisi di Jakarta atau Sleman dekat kediamannya. Namun, dia mengaku melapor ke Polres Klaten agar masyarakat tahu bahwa kasus itu bisa diadukan ke kantor kepolisian mana pun. "Jangan diam kalau ada hal seperti itu. Laporkan ke Polres setempat, enggak usah berpikir ke Jakarta," ujarnya.