Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Legislator NasDem Sebut Pengesahat RUU Masyarakat Adat Dinantikan Publik

RUU Masyarakat Adat telah tiga kali masuk dalam prolegnas DPR. Namun, nasib RUU ini terkatung-katung hingga hari ini.

25 Desember 2024 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (Gerak Masa) melakukan demonstrasi menuntut hak masyarakat adat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. Aksi yang terdiri dari Masyarakat Adat, Aktivis dan Buruh ini membawa 8 tuntutan salah satunya Mendesak Pemerintah Prabowo-Gibran agar mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahannya. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi bidang Kehutanan DPR, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menyebut jika pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyaraka Hukum Adat atau MHA, amat dinantikan publik, khususnya masyarakat di Sumatera Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan masuknya RUU Masyarakat Adat ke kategori program legislasi nasional atau Prolegnas Prioritas 2025, Ia berharap RUU ini tak kembali mental untuk disahkan. "Tentu setelah 14 tahun kita berharap ini dapat diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang," kata anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem itu dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, pembahasan RUU Masyarakat Adat sangat relevan untuk segera disahkan. Apalagi situasi di Sumatera Barat juga mendukung pengesahan ini. Masyarakat adat di Sumatera Barat, kata dia, juga mendesak agar hak atas tanah ulayat dan sumber daya alam mereka terlindungi dengan pengesahan RUU MHA.

"Ini juga tidak hanya menjamin hak atas tanah ulayat, tapi hak atas lingkungan hidup dan pelestarian tradisi yang kuat di Sumatera Barat," ujar anggota Badan Legislasi DPR itu.

Dihubungi terpisah, Koalisi masyarakat sipil kawal RUU MHA, mendesak DPR untuk segera melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU MHA menjadi undang-undang.

Anggota koalisi, Kasmita Widodo, mengatakan masuknya RUU MHA ke Prolegnas Prioritas 2025, sudah semestinya menjadi momentum penting bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat adat setelah 14 tahun terkatung-katung kejelasannya.

Di tengah masifnya tindak kekerasan dan diskriminasi yang dialami, kata dia, masyarakat adat amat menunggu komitmen DPR untuk mengesahkan RUU tersebut. 

Menurut Kasmita, ketiadaan payung hukum bagi masyarakat adat selama ini telah menciptakan ruang yang semakin memperparah ketidakadilan.

Salah satu contohnya ialah tanah ulayat yang terus terampas oleh adanya megaproyek yang diberikan izin oleh pemerintah tanpa adanya konsultasi yang layak bagi masyarakat adat.

"Sehingga kami berharap delapan fraksi partai politik di DPR dapat menunjukkan keberpihakannya dengan segera membasah RUU ini,” ujar Kasmita.

Pada Selasa, 19 November 2024 Badan Legislasi DPR menyetujui RUU Masyarakat Adat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Anggota Baleg DPR Martin Manurung optimistis RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang pada 2025 mendatang.

Sebagaimana diketahui, sejak era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, RUU Masyarakat Adat telah tiga kali masuk dalam prolegnas DPR. Akan tetapi, nasib RUU ini terkatung-katung hingga hari ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus