Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengatakan sertifikat layak kawin merupakan langkah penyempurnaan bimbingan pranikah di semua agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini (sertifikasi layak kawin) sudah dilakukan lama oleh Kementerian Agama. Tinggal disempurnakan. Ini justru jadi disempurnakan dan scale up. Bukan start from zero," kata Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono, di Gedung Kemenko PMK pada Selasa, 19 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan Agus usai melakukan audiensi dengan pakar Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Kementerian Agama (Bimwin Catin Kemenag).
Anggota Bimwin Catin Kemenag, Alissa Wahid mengatakan, selama ini bimbingan pranikah dilakukan secara mandiri oleh beberapa kelompok agama, seperti Kristen dan Katolik yang dilakukan di gereja masing-masing. "Organisasi masyarakat berbasis agama seperti NU dan Muhammadiyah, juga biasanya punya. Tapi kan belum ada penyelarasan gitu," kata Alissa.
Alissa mengatakan, selama ini materi bimbingan pranikah cukup bervariasi, sehingga perlu ada penyelarasan. Maka, penyempurnaan itu akan memuat sejumlah materi terkait pengelolaan kehidupan rumah tangga, prinsip kesetaraan, prinsip kerja sama, pemahaman karakter pasangan hingga manajemen ekonomi. "Tujuannya adalah membekali calon pengantin untuk mengelola kehidupan perkawinannya," ujar Alissa.
Agus menambahkan, Kemenko PMK bersama Bimwin Catin Kemenag mendiskusikan berbagai dimensi persoalan, mulai dari pendidikan, ekonomi, dan kesehatan. "Kami sederhanakan yang mudah dipahami," kata Agus.
Dia menjelaskan, selain Kemenag, bimbingan itu akan melibatkan sejumlah Direktorat Jenderal, dan Bimbingan Masyarakat (Bimas). "Pernikahan ini harus didasari pada landasan agama yang kuat. Agama apapun," katanya.
Agus mengatakan, penyempurnaan bimbingan itu juga mencakup pemahaman tentang arti penting mengelola keluarga sehat. Karena itu, Kemenko PMK juga akan melibatkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tak kalah penting, bimbingan itu juga mencakup masalah keuangan keluarga. Agus mengatakan, 365 ribu kasus perceraian pertahun bersumber dari masalah keuangan. Selain itu, pendidikan juga menjadi salah satu aspek penyempurnaan bimbingan. Agus mengatakan hal itu dimulai dari pemahaman Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).