Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Maju Tanpa Asuransi

Tiga peraturan pemerintah tentang UU Lalu Lintas tengah digodok. Soal sabuk pengaman dan asuransi ditangguhkan?

15 Agustus 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNDANG-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang baru berusia lima bulan dan belum diberlakukan, masih saja mengundang protes di mana-mana. Mulai pekan lalu, di Yogyakarta, para sopir kendaraan umum di beberapa trayek mogok secara bergantian. Rabu pekan lalu aksi mogok ini mulai "menular" ke Pekalongan. Selebaran gelap pun merebak, dari Jakarta sampai ke Palembang dan Padang. Isinya: seruan untuk mogok pada 1 September nanti. Tanggal yang dipilih ini memang mengundang pertanyaan besar, mengingat bahwa UU itu sendiri baru diberlakukan pada 17 September. Sejak awal pekan lalu mahasiswa Yogya sudah pula turun ke jalan meneriakkan protes ke alamat UU yang memuat ancaman hukuman maksimal jutaan rupiah itu. Sekitar lima ribu pemrotes itu menamakan diri Kostrad, singkatan dari Komite Solidaritas untuk Transportasi Darat. Kelompok pemrotes yang berangkat dari kampus Universitas Gadjah Mada ini menuntut agar UU Lalu Lintas dicabut saja. Di boulevard UGM, kelompok mahasiswa UGM lainnya, yang memasang nama seram "Gempur Deru" atau Gerakan Masyarakat Purna Orde Baru, juga memajang poster-poster kritik. Mereka menulis, antara lain, "UU Lalin 14/1992, Dephub dapat untung, Polisi kena batunya". Aksi Jumat pekan lalu yang berlanjut dengan mimbar bebas ini sempat mengundang pasukan anti-huru-hara masuk kampus. Meski ada pelemparan batu oleh mahasiswa dan ayunan pentungan rotan dari aparat keamanan, bentrok fisik akhirnya bisa dihindari. Dan tak ada yang ditangkap. Seperti dilaporkan M. Faried Cahyono dari TEMPO, aksi terus berlanjut. Sejak Selasa pekan lalu sebuah tenda dipasang di depan Gedung Senisono, sekitar seratus meter dari Keraton Yogya. Di bawah tenda parasut hijau ada Aji Kusuma, 24 tahun, mahasiswa Filsafat UGM, yang memprotes UU Lalu Lintas dengan cara mogok makan sejak hari itu. Aji akan berpuasa 40 hari dan hanya akan minum air putih dan air teh. Tapi mogok makan Aji ini barangkali lebih tepat disebut sebagai puasa makan di siang hari. Karena, menurut sumber TEMPO, Aji kadangkala juga "makan sahur" di malam hari. Aji membantah, "Masya Allah. Sampai hari ini saya tak makan. Hanya minum teh dan kemarin minum madu." Mahasiswa Yogya tak cuma bisa protes. Melalui sebuah siaran pers, Senat Mahasiswa UGM juga memberikan usulan. Antara lain, untuk mengganti ancaman kurungan satu hari dengan denda sebesar Rp 2 ribu. Patokan angka Rp 2 ribu ini diambil dari tingkat penghasilan rata-rata minimum buruh di sana. Sesungguhnya, UU Lalu Lintas baru ini belum diberlakukan seluruhnya pada 17 September nanti. Dari lima Peraturan Pemerintah, yang diperlukan untuk menjalankan UU itu, baru tiga rancangan yang tengah dibahas di Departemen Perhubungan. "Semuanya masih tingkat rancangan, belum ditetapkan dan masih dibicarakan," kata Dirjen Perhubungan Darat Soejono. Tiga rancangan PP yang tengah dibahas itu adalah tentang pengaturan lalu lintas di jalan, pengaturan kendaraan dan pengemudi, serta pengaturan angkutan. Rancangan PP tentang pengaturan lalu lintas di jalan, misalnya, akan mengatur soal kewajiban memprioritaskan pejalan kaki, parkir, tata cara berlalu lintas, atau rambu-rambu. Rancangan PP tentang kendaraan dan pengemudi mengatur banyak soal yang selama ini seperti diabaikan. Misalnya, pergantian pengemudi di angkutan umum. Jadi nanti bila ada bus malam yang ketahuan tak membawa sopir cadangan akan kena tilang. PP ini juga mengatur pengujian kendaraan dan kewajiban pengemudi apabila terjadi kecelakaan. Pengemudi wajib menghentikan kendaraan, menolong korban, dan melaporkan pada pos polisi terdekat. "Kalau pengemudi tak melakukan pertolongan, itu ada sanksinya," kata Menteri Ismail. Soal ini memang belum diatur dalam UU Lalu Lintas lama. Bagaimana dengan sabuk pengaman (seat belt) yang membuat pemilik mobil berebut membeli alat pengaman itu? Ternyata, mobil yang belum dilengkapi dengan sabuk pengaman pada 17 September nanti masih akan lolos dari tilang. Sebab PP mengatur soal itu. Dirjen Perhubungan Darat Soejono menjelaskan, Pemerintah masih perlu mempertimbangkan umur kendaraan sebelum menyusun PP tentang sabuk pengaman. "Di masa lalu banyak pabrik mobil dan karoseri yang tak melengkapi produknya dengan seat belt," kata Soejono. Sementara UU baru belum berlaku, yang dipakai sebagai patokan kalau terjadi pelanggaran adalah UU yang lama (keluaran tahun 1965). Dan dalam UU yang kuno, belum ada pasal yang mengatur soal seat belt. Yang juga belum diatur adalah tentang asuransi. Rupanya, Pemerintah memang hati-hati membuat aturan dalam soal yang menyangkut "duit" banyak ini. Kata Dirjen Soejono, "Barangkali, seperti peraturan Pemerintah tentang sabuk pengaman, peraturan tentang asuransi kendaraan dan awak bus masih akan menunggu lima atau enam tahun mendatang. Sebab selama ini kan lebih banyak kendaraan yang tak diasuransikan." Ismail Saleh mengusulkan agar tingkat ancaman hukuman diatur dalam PP nanti. "Jadi ada rincian pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat," kata Ismail. Sebuah usul yang menarik. Yang lebih penting, Presiden sudah menegaskan bahwa segala perdebatan di masyarakat harus diperhatikan dalam penyusunan peraturan Pemerintah. Toriq Hadad, Ivan Haris, Andy Reza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus