Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mantan Ketua MK: Kritik PGI soal RUU Pesantren Perlu Didengar

PGI keberatan atas pasal 69 dan 70 yang mengatur kegiatan ibadah sekolah Minggu dan katekisasi.

27 Oktober 2018 | 08.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Jimly Asshiddiqie memberi sambutan saat pelantikan mahasiswa baru OSMA 2018 di Universitas Al Azhar, Jakarta, 22 September 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyarankan pemerintah dan DPR untuk mendengarkan kritik dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia atau PGI terkait Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Ini terkait keberatan PGI atas beberapa pasal yang mengatur kegiatan ibadah sekolah Minggu dan katekisasi oleh geraja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kritik itu ada baiknya didengarkan. Kita harus lebih banyak mendengar, karena itulah esensi dari demokrasi," ujar Jimly di Universitas Indonesia, Kamis, 25 Oktober 2018.

Demokrasi, kata Jimly, harus bersifat deliberatif dan partisipatif. Artinya jangan yang memilih suara lebih banyak ingin menentukan sendiri. "Suara mayoritas belum tentu benar. Suara mayoritas belum tentu adil. Makanya kita juga harus dengar pendapat minoritas. Siapa tahu ada wisdom yang diperlukan di situ,” kata Jimly.

Menurut Jimly, kebiasaan di Indonesia itu ingin mengatur segala hal secara terperinci. Akhirnya terlalu banyak aturan yang berlaku. "Ini cenderung kita menjadi over regulated society," ungkap dia.

Ia menjelaskan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan harus dievaluasi, terutama pasal-pasal yang dikritik PGI. Apakah memang harus buatkan undang-undang atau tidak. "Kalau memang perlu sampai seberapa jauh diatur. Itulah perlunya kita diskusi terbuka dengan PGI. Dari kelompok-kelompok yang lain juga harus kita dengar," ujar Jimly.

PGI memprotes RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Mereka keberatan atas pasal 69 dan 70 yang mengatur kegiatan ibadah sekolah Minggu dan katekisasi.

Dalam dua pasal ini, RUU mengatur soal minimal anak didik sekolah Minggu dan katekisasi serta mewajiban mereka untuk mengantongi izin dari kantor Kementerian Agama tingkat Kabupaten/ Kota.

“Sekolah minggu memang memakai kata sekolah, tapi sekolah Minggu dan katekisasi itu adalah bagian dari peribadahan gereja," kata Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Oktober 2018.

Menurut Gomar, sebagai sebuah peribadahan gereja, maka sekolah minggu tidak bisa dibatasi jumlahnya. "Ini dibatasi 15 orang. Disebutkan juga harus dapat izin dari Kemenag. Masa untuk beribadah minta izin," ujarnya.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus