Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan prinsip pemekaran wilayah adalah bagaimana menghasilkan daerah yang otonom dengan kewenangan yang luas dan mampu dalam mengelola potensi sumber daya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Prinsip mengelola daerah dalam era otonomi ini harus dipahami bahwa pemekaran bukan untuk bagi-bagi wilayah," kata Mendagri Tito Karnavian di Palu, Sabtu, 17 September 2022.
Sehingga nantinya dari upaya pemekaran itu, tercipta daerah yang memiliki kemandirian fiskal atau tidak bergantung dari dana pemerintahan Pusat maupun pihak luar dalam pembiayaan program daerah.
Tito mengemukakan terdapat tiga kelompok kemandirian fiskal versi Kemendagri, yakni ditandai dengan pendapatan asli daerah (PAD) lebih besar dari pada transfer keuangan ke daerah dan dana desa (TKDD).
Kemudian kelompok menengah dari kemandirian fiskal adalah jumlah PAD berbanding lurus dengan transfer keuangan ke daerah dan dana desa.
"Sedang kelompok yang lemah kemandirian fiskal adalah jumlah TKDD itu lebih besar dari pada pendapatan daerah tersebut atau lebih banyak bergantung dari pemerintah pusat," jelasnya.
Oleh karena itu, Mendagri Tito mendorong agar setiap pemerintah daerah maupun wilayah yang sedang dalam proses pemekaran untuk melakukan berbagai terobosan dalam meningkatkan PAD dan tidak bergantung dari pembiayaan pemerintah pusat.
Sebab jika pada tingkat pusat terjadi goncangan atau kekurangan pendapatan negara, sambung Tito, maka daerah itu akan mengalami rasionalisasi anggaran.
"Akibatnya semua program yang sudah direncanakan tidak akan jalan atau macet dan begitu juga sebaliknya," ucap Tito.