Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menelusuri Aliran Gratifikasi Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan menjadi tersangka penerima gratifikasi. KPK menelusuri aliran dana untuk Rafael.

31 Maret 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 24 Maret 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka gratifikasi.

  • Aliran dana yang masuk ke Rafael Alun akan ditelusuri.

  • KPK menyita sejumlah barang mewah dari salah satu rumah Rafael Alun di Jakarta Selatan.

JAKARTA – Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah mengantongi dua bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Adapun gratifikasi yang diterima Rafael terjadi pada periode 2011-2023. "Bentuknya uang. Alokasinya untuk apa, nanti akan didalami," kata Ali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memperkirakan gratifikasi yang diterima Rafael mencapai puluhan miliar rupiah. "Jumlah itu ada yang sudah kami hitung, tapi nanti, ya, angka pasnya. Kisarannya puluhan (miliar rupiah)," kata dia. Perkiraan tersebut, kata Asep, mengacu pada sejumlah bukti yang ditemukan KPK, salah satunya safe deposit box.

Setelah penetapan tersangka terhadap Rafael, penyidik KPK segera memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Saksi yang dipanggil, antara lain, adalah pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi gratifikasi. Tidak tertutup kemungkinan penyidik juga bakal memanggil istri Rafael, Ernie Meike Torondek. "Siapa pun yang terkait dengan perkara tersebut serta kami merasa perlu untuk melakukan pembuktian dan keterangan, tentu akan dimintai keterangan," ujar Asep.

Ihwal dugaan keterlibatan seorang artis berinisial R, Asep tidak memberikan jawaban tegas. "Inisial R itu siapa? Ini sedang kami dalami," katanya. "Apakah R itu huruf depannya atau itu ada di tengah atau ada di ujung, itu yang sedang kita dalami. Yang jelas, ada R-nya."

Barang bukti mobil Rubicon dengan plat palsu yang dikendarai anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, di Polres Jakarta Selatan, 24 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna

Dugaan keterlibatan artis berinisial R ini, kata Ali Fikri, muncul setelah ada laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). KPK berencana menindaklanjuti laporan itu dengan meminta keterangan dari pelapor. "Kami nanti komunikasikan dan koordinasikan," ujarnya. "Kami berharap, bagi masyarakat yang punya data dan informasi ihwal perkara yang sedang kami tangani, silakan disampaikan."

Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dalam insiden tersebut, Mario membawa mobil Rubicon. Belakangan diketahui bahwa kendaraan tersebut menunggak pajak. Publik menjadi penasaran dan mulai menelusuri profil Mario. Dari penelusuran itu, kemudian terungkap bahwa Mario adalah anak pejabat DJP yang memiliki kekayaan fantastis, yakni sekitar Rp 56 miliar.

KPK menilai jumlah harta yang dimiliki Rafael mencurigakan. Sebab, sebagai pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya. Karena itu, KPK kemudian memanggil Rafael untuk mengklarifikasi sumber kekayaannya.

Rumah Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Timoho, Kota Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono

Asep Guntur mengatakan penyidik juga akan menelusuri aliran dana yang diterima Rafael. Upaya itu sudah dilakukan setelah KPK menemukan safe deposit box milik Rafael. “Ditemukan sekitar Rp 36-40 miliar. Tentu uang tersebut harus ditelusuri dari mana," ujar dia. "Ada prosesnya, follow the money. Jadi, ke mana pun uang itu pergi, akan diikuti. Di mana berada, tentu akan kami cari."

Pada 27 Maret lalu, KPK juga telah menggeledah salah satu rumah Rafael yang berlokasi di Jakarta Selatan. Di tempat itu, penyidik menyita sejumlah barang mewah. Namun Asep menolak menyebutkan barang apa saja yang disita.

Meski telah menetapkan Rafael sebagai tersangka, KPK belum mencegah mantan pejabat DJP itu bepergian ke luar negeri. Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan, hingga kemarin, belum ada permintaan pencekalan untuk Rafael. "Iya, belum," ujarnya melalui pesan pendek.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, menyatakan Rafael patut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apalagi Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memang menemukan indikasi transaksi mencurigakan atas nama Rafael. "Informasi itu seharusnya diurai KPK sehingga unsur pencucian uang dapat terpenuhi," ucapnya.

JIHAN RISIYANTI | ROSSENO AJI NUGROHO | ANT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus