Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan perubahan dalam revisi Undang-Undang TNI dilakukan guna memperjelas batasan dan mekanisme prajurit untuk mengembang tugas non-militer. Dia mengklaim revisi ini memperjelas mekanisme yang perlu ditempuh para prajurit dalam beragam tugasnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan terlebih dahulu meninggalkan tugas dinas aktif atau pensiun," kata Sjafrie saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Adapun dalam Pasal 47 UU TNI diatur 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Jika prajurit TNI hendak menduduki jabatan di luar 14 pos tersebut maka harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
Sjafrie mengatakan revisi UU TNI juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga prajurit.
Selain itu Sjafrie mengatakan UU TNI dibuat untuk memperkuat profesionalitas prajurit. Pasalnya, kata dia, situasi saat ini menuntut TNI untuk menyesuaikan perannya.
"TNI bertransformasi untuk mendukung geostrategis negara guna menghadapi ancaman konvensional dan nonkonvensional," kata dia.
Hari ini, Ketua DPR Puan Maharani akhirnya mengetuk palu pengesahan RUU TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Puan dalam sidang paripurna.
Angota dewan yang hadir pun berteriak, “Setuju,” diiringi ketuk palu Puan.
Adapun Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan pembahasan RUU TNI dimulai 18 Februari 2025 ketika DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI, dan persetujuan RUU TNI.
Setelah itu, Komisi I DPR RI menerima surat pimpinan DPR terkait penegasan pembahasan RUU TNI pada tanggal yang sama. Setelah itu, Komisi I menggelar rapat intern tanggal 27 Februari 2025, untuk menyepakati pembentukan panitia kerja dengan komposisi sebanyak 23 anggota.