Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mensesneg Sebut Polemik Pagar Laut Akan Ditegakkan Lewat Aturan Hukum

Dia berujar bahwa pemerintah bakal membawa kasus itu ke ranah hukum untuk menjerat pelaku-pelaku yang terlibat di pembangunan pagar laut.

2 Februari 2025 | 07.12 WIB

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 22 Januari 2025. TNI AL  bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta nelayan kembali membongkar pagar laut sepanjang 30 KM lebih dan ditargetkan akan rampung dalam 10 hari kedepan. ANTARA/Muhammad Iqbal
Perbesar
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 22 Januari 2025. TNI AL bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta nelayan kembali membongkar pagar laut sepanjang 30 KM lebih dan ditargetkan akan rampung dalam 10 hari kedepan. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah tak main-main dengan polemik pagar laut yang belakangan ditemukan di sejumlah wilayah perairan di Indonesia. Menurut dia, pemerintahan Prabowo sudah melakukan banyak hal untuk menangani polemik pagar laut tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya kira sudah, ya, pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait, (seperti) ATR/BPN, KKP," katanya saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Politikus Partai Gerindra ini berujar bahwa pemerintah bakal membawa kasus itu ke ranah hukum untuk menjerat pelaku-pelaku yang terlibat di pembangunan pagar laut. "Jelas sikap pemerintah, kami kembalikan ke masalah aturan hukumnya," ucapnya.

Dia menilai bahwa tindakan tegas juga sudah ditunjukkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satunya ketika enam pegawai di kementerian itu dicopot lantaran terlibat dalam pemberian sertifikat pagar laut di Tangerang.

Kementerian ATR/BPN juga telah membatalkan 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Sertifikat itu dicabut karena cacat prosedur, karena semestinya laut tidak bisa disertifikatkan. HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM) termasuk yang dibatalkan. PT IAM masih terafiliasi dengan PT Cahaya Inti Sentosa, perusahaan milik PT Agung Sedayu.

Selain itu, kementerian yang dipimpin oleh Nusron Wahid ini disebut-sebut akan segera mengecek sertifikat pagar laut yang ada di tiga daerah. Di antaranya Kabupaten Subang, Jawa Barat; Kabupaten Sumenep, Jawa Timur; dan Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Sebelumnya pemerintah masih berfokus mengurusi polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten; Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

Ombudsman Nilai Ada Pembiaran

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengkritik sikap pemerintah dalam menangani kasus pagar laut, yang dinilai penindakannya lama. Menurut dia, penyegelan yang baru terjadi baru-baru ini cenderung terlambat. 

"Itu sudah jelas-jelas mengganggu pekerjaan nelayan, kok bisa didiamkan begitu?" kata Yeka kepada Tempo pada Ahad, 12 Januari 2025.

Yeka mengatakan di lokasi tersebut seharusnya ada pihak-pihak yang memiliki wewenang untuk menghentikan pemagaran ilegal di wilayah perairan. Yeka sudah mengunjungi sejumlah desa yang terdampak pemagaran laut, khususnya di Kabupaten Tangerang pada Desember 2024.

Dia tidak mau berspekulasi terlalu dini soal mengapa pembiaran itu terjadi. "Tapi yang jelas, kok bisa laut dipagar terus aparat desanya diam, camatnya diam, pemerintah provinsinya diam, dinasnya diam, aparat penegak hukumnya juga diam," ucap Yeka.

Yeka berujar mendapat sejumlah laporan soal adanya intimidasi yang diterima warga karena melaporkan pembangunan pagar laut. Meski begitu, ia belum bisa mengonfirmasi kejadian tersebut atau identitas pihak-pihak yang melakukan intimidasi kepada masyarakat.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus