Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menteri Karding Desak Malaysia Transparan Soal Penembakan WNI

Menteri Karding mengatakan bahwa pemerintah mengapresiasi jika ada pihak di Malaysia yang ikut diproses secara hukum.

29 Januari 2025 | 09.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, 9 Januari 2025. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mendorong ada keterbukaan dari pemerintah Malaysia mengenai kasus penembakan terhadap lima warga negara Indonesia di Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia. Karding mengatakan bahwa pemerintah turut mengapresiasi jika ada pihak di Malaysia yang ikut diproses secara hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mendorong pemerintah Malaysia untuk memproses ini secara transparan. Dan kalau memang dalam aturan hukum yang ada di sana harus ada yang kena proses penegakan hukum, maka itu kami juga akan sangat senang,” kata Karding lewat pernyataan video, Selasa, 28 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karding sudah meminta Kepolisian RI untuk menggali informasi ihwal kasus penembakan WNI oleh penjaga pantai Malaysia tersebut. Menurut Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, pemerintah Indonesia perlu mencari informasi agar memiliki versi pembanding atas kronologi penembakan tersebut. Saat ini pemerintah Indonesia hanya mengandalkan informasi sepihak dari otoritas Malaysia.

“Dengan kronologi sendiri ini, artinya kami tidak harus ikut percaya begitu saja terhadap kronologi yang disusun oleh pemerintah Malaysia atau APPM, atau pihak berwajib Malaysia,” ujar Karding.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha sebelumnya menceritakan kronologi penembakan lima warga Indonesia  di Tanjung Rhu tersebut. Kronologi penembakan itu diperoleh dari pihak Malaysia. Judha mengatakan kelima WNI itu ditembak oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Tanjung Rhu pada pukul 03.00 pagi, Jumat, 24 Januari 2025. Dalam rombongan mereka terdapat 26 pekerja migran Indonesia yang berada di satu kapal.

APMM yang berpatroli lantas melakukan penembakan terhadap penumpang kapal saat berada di perairan Tanjung Rhu. Pihak APPM mengklaim penembakan itu dilakukan setelah para penumpang kapal diduga melakukan perlawanan. Insiden ini menyebabkan satu orang WNI meninggal dan empat orang lainnya terluka. 

KBRI Kuala Lumpur menanggapi insiden tersebut dengan mengambil langkah untuk memastikan perlindungan terhadap WNI yang terdampak. Kementerian Luar Negeri RI juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada pihak Malaysia untuk mendorong dilakukannya penyelidikan menyeluruh, termasuk menyoroti kemungkinan adanya penggunaan kekuatan berlebihan. 

“Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan pendampingan kekonsuleran dan hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak WNI dalam sistem hukum di Malaysia,” kata Judha.

Informasi terbaru yang didapat oleh pemerintah, satu jenazah WNI berinisial B akan dipulangkan ke Riau, Kamis mendatang. Jenazah B akan dipulangkan ke kampung halamannya, di Pulau Rupat, Dumai, Riau. Sedangkan empat orang WNI lainnya yang terluka tengah dirawat di rumah sakit di Malaysia. Pemerintah Indonesia sudah dapat mengunjungi keempatnya pada Rabu besok.

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus