Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menteri Kehutanan Bakal Cabut Izin Penguasaan Hutan 18 Perusahaan

Menteri Kehutanan Raja Juli menegaskan pencabutan izin 18 perusahaan ini tersebar dari Aceh sampai Papua dengan luas total 526.144 hektare.

3 Februari 2025 | 20.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 3 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan akan mengeluarkan peraturan menteri untuk mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk 18 perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Raja Juli menegaskan pencabutan izin 18 perusahaan ini tersebar dari Aceh sampai Papua dengan luas total 526.144 hektare. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan namun tidak dimaksimalkan,” kata Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, 3 Februari 2025.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia ini mengatakan izin 18 perusahaan yang bakal dicabut sudah terbit sejak 1997, 2010, hingga 2006. Ia mengatakan rencana pencabutan izin ini sudah mendapatkan dari Presiden Prabowo Subianto. 

“Per hari ini atau besok saya akan keluarkan Peraturan Menteri-nya setelah tadi saya minta saran dan petunjuk dari Pak Presiden,” ujarnya. 

Lahan yang sudah dicabut PBPH-nya akan menjadi hutan negara dan akan dikelola oleh perusahaan negara. Menurut Raja Juli, alasan pencabutan PBPH karena Presiden memerintahkan agar hutan tetap lestari, tetapi pada saat bersamaan tidak boleh menghentikan pembangunan. 

“Pembangunan tetap harus berjalan, tidak boleh berhenti, dan tujuan akhir dari kepemilikan kita terhadap penguasaan hutan itu adalah kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan rakyat itu pasti,” katanya. 

Kendati demikian, Raja Juli menepis bahwa pencabutan PBPH ini terkait dengan  Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang baru saja diterbitkan Prabowo. Beleid ini membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Prabowo memberi mandat besar kepada militer untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, meningkatkan tata kelola lahan, dan memaksimalkan penerimaan negara.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan berada langsung di bawah koordinasi presiden. Struktur organisasi Satgas mencakup Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Pelaksana yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.

“Tidak ada hubungannya (pencabutan PBPH) dengan Satgas,” ujar Raja Juli. 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus