Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena lakukan kritik terhadap kenaikan PPN 12 persen. Selain Rieke, sejumlah pihak ternyata juga pernah berurusan dengan mahkamah penjaga dan penegak kehormatan martabat anggota dewan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siapa saja mereka?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Rieke yang merupakan politikus PDIP dilaporkan oleh seorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga karena dinilai memprovokasi publik untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pelaporan itu tertulis di dalam surat panggilan sidang yang diteken oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam pada 27 Desember 2024.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa MKD telah menerima pengaduan dari saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” bunyi surat tersebut.
MKD mulanya akan menyidang Rieke pada Senin, 30 Desember 2024 pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Namun, sidang ditunda hingga masa reses DPR berakhir. DPR diketahui reses hingga 20 Januari 2025. Dek Gam mengonfirmasi perihal pengunduran jadwal sidang pemanggilan Rieke.
“Iya, benar diundur, kemungkinan nanti setelah masuk masa sidang. Karena kami cek, anggota masih di dapil. Ada yang masih natalan juga,” katanya kepada Tempo, pada Ahad, 29 Desember 2024.
Berikut sederet pihak yang pernah berurusan dengan MKD:
1. Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani juga pernah berurusan dengan MKD. Politikus PDIP yang juga putri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu dilaporkan ke MKD buntut merayakan ulang tahunnya saat rapat Paripurna bersamaan dengan unjuk rasa kenaikan harga BBM oleh buruh pada Selasa 6 September 2022.
MKD kemudian memutuskan Puan tak bersalah. Dek Gam, selaku Wakil Ketua MKD saat itu, menyatakan Puan tak merayakan ulang tahun saat para anggota dewan kompak menyanyi bersama dan mengucapkan selamat kepadanya di rapat tersebut. Berdasarkan putusan MKD, Puan kala itu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari para peserta rapat Paripurna, alih-alih disebut merayakan.
“Bahwa teradu Yang Terhormat Doktor Puan Maharani A-188 Fraksi PDI Perjuangan tidak merayakan pesta ulang tahun dalam rangka Paripurna tanggal 6 September 2022,” ujar Nazaruddin.
Baru-baru ini Puan juga kembali dilaporkan ke MKD. Pelapor adalah lima organisasi perangkat desa pada Selasa, 26 November 2024. Ketua DPR itu diduga sengaja memperlambat proses pembahasan revisi Undang-Undang Desa.
Kelima lembaga tersebut adalah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara), serta Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI).
Juli lalu, DPR mengesahkan revisi UU Desa menjadi usul inisiatif lembaga tersebut. Sebelum menyetujuinya, Badan Legislasi DPR membahas sejumlah poin yang akan masuk materi revisi. Badan Legislasi menyepakati dua poin penting yang akan direvisi, yaitu perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode. Lalu penambahan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah.
Namun DPR dan pemerintah belum pernah membahas secara bersama-sama revisi terbatas UU Desa sejak parlemen mengesahkannya menjadi usul inisiatif Dewan. Presiden Jokowi merespons pengesahan itu dengan menunjuk perwakilan pemerintah untuk ikut membahas revisi terbatas tersebut di DPR, September lalu. Pemerintah juga sudah mengirim daftar inventarisasi masalah ke DPR.
2. Bambang Soesatyo
Selain Puan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR periode 2019-2024 Bambang Soesatyo atau Bamsoet juga pernah berurusan dengan MKD. Dia dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Muhammad Azhari.
Mahasiswa tersebut melaporkan pernyataan Bamsoet dalam konferensi pers di Senayan pada 5 Juni 2024. Bamsoet dianggap menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945, bertolak belakang dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan.
Dalam sidang di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada 24 Juni 2024, MKD menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Bamsoet dinilai melanggar kode etik anggota dewan karena pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945. Atas pelanggaran tersebut, Bamsoet dijatuhi sanksi teguran tertulis.
Bamsoet kemudian angkat bicara soal vonis MKD yang menyatakan dirinya terbukti bersalah melanggar etik beberapa waktu lalu. Menurut Bamsoet, MKD DPR seharusnya tak punya wewenang mengadili dirinya sebagai pimpinan MPR. Dia mengatakan sidang MKD yang kemudian menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis itu salah sasaran.
“Karena dia tidak berhak mengadili pimpinan MPR atau menyidangkan anggota MPR, apalagi pimpinan MPR. Itu ranahnya di MPR,” kata Bamsoet di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juli 2024.
3. Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga pernah dipanggil MKD DPR. Pemanggilan ini buntut Mahfud yang menyebut ada keterlibatan anggota dewan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Juli 2022 lalu.
Mahfud MD yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kompolnas mengatakan bahwa Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan merancang skenario polisi tembak polisi dengan menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR RI. Diketahui, Brigadir J tewas karena dieksekusi, bukan akibat baku tembak sesama polisi.
Mahfud Md memenuhi panggilan MKD pada 25 Agustus 2022. Dalam sidang, Mahfud mengakui berkata demikian. Namun ia menyebut pernyataannya itu tidak dikutip utuh oleh media. Versi lengkapnya, jelas Mahfud Md, ia menyebut bahwa Sambo membuat prakondisi agar orang-orang percaya bahwa pembunuhan Brigadir J terjadi karena peristiwa tembak-menembak dan yang membunuh adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
“Dia menghubungi Kompolnas, pemimpin redaksi sebuah TV besar, Komnas HAM, dan anggota DPR untuk membuat orang percaya dengan skenario tersebut. Itu yang saya katakan di media,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan.
Sidang MKD dalam rangka meminta keterangan Mahfud hari Ini terbilang berlangsung cukup cepat, tidak sampai 15 menit. Ketua MKD Aboe Bakar Al Habsyi menyebut penjelasan Mahfud sudah sangat terang. “Jadi jelas bahwa tidak ada anggota DPR yang terlibat dalam merencanakan pembunuhan. Jadi sudah clear. Kasus ditutup,” ujar Aboe.
4. Sugeng Teguh Santoso dari IPW
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Kamis siang, 25 Agustus 2022. MKD mengundangnya untuk meminta penjelasan soal pernyataannya di media yang mengaitkan kasus Ferdy Sambo dengan DPR.
Dalam sebuah media online, Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana Sambo ke DPR untuk memuluskan skenario pembunuhan Brigadir J. "Kami tunggu nanti Pak Sugeng jam 1 siang," ujar Ketua MKD Aboe Bakar Al Habsyi, Kamis, 25 Agustus 2022.
Sugeng Teguh Santoso sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan MKD. "Saya pasti hadir, karena undangan MKD sebagai alat kelengkapan DPR adalah lembaga yang terhormat," ujar Sugeng saat dihubungi Tempo, Jumat, 19 Agustus 2022.
Sultan Abdurrahman, Dewi Nurita, Annisa Febiola, Eka Yudha Saputra, Daniel A. Fajri, Han Revanda Putra dan Imam Hamdi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.