Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mereka yang terusir

Sejumlah penambang emas di muara teweh, kal-teng, mengeluh. sebagian ditangkap pihak berwajib. mereka di tuduh penambang liar, melanggar uu no.11/1967. investor asing punya izin kontrak kerja.

15 April 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENAMBANG emas di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, makin terjepit. Sejumlah lokasi pendulangan emas tradisional diobrak-abrik. Puluhan mesin tumbuk bernilai milyaran rupiah disita, dan sedikitnya 68 penambang ditahan. Akhir bulan lalu, 28 orang yang ditangkap di kantung-kantung pendulangan seperti Serojan, Luwit Raya Marindo, dan Beringin, divonis Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan 3 hingga 6 bulan penjara. Pendekatan secara persuasif sebenarnya sudah dicoba. Mulai dari penyuluhan, imbauan, bahkan pengusiran. "Tapi tak mempan," kata Mayor J.J. Sitompul, Kapolres Muara Teweh. Setelah digasak petugas, para penambang itu biasanya membangun pondok-pondok darurat di hutan dan bergerilya. "Kalau malam bekerja, siang bersembunyi," tambahnya. Mereka inilah yang disebut penambang liar. Penertiban yang dilakukan sejak pertengahan tahun lalu itu ada dasarnya. Di antaranya UU No. 11 Tahun 1967, PP No. 32 Tahun 1969, serta Instruksi Mendagri No. 25 Tahun 1987. Namun, gebrakan secara serentak dilakukan setelah beberapa investor asing yang bernaung di bawah PT Indo Muro Kencana, PT Barito Intan Mas, PT Barito Amin Sakti, dan PT Barito Tarang Amin Perdana mengantungi izin kontrak karya, yang ternyata mencakup semua lokasi penambangan rakyat, termasuk perkampungan penduduk. Pihak perusahaan menghendaki agar semua penambang segera hengkang Tentu saja rakyat, yang sudah mengais rezeki turun-temurun di tempat itu, menolak keras. "Mencari emas sudah menjadi pekerjaan utama masyarakat di daerah ini. Kalau dilarang, sama artinya melarang kami mencari makan," kata H. Suaidi, seorang tokoh dari Desa Luwit Raya. Tawaran untuk memindahkan rakyat ke daerah baru ditampik, karena deposit emasnya tidak memadai. Alhasil, kendati dilarang, para penduduk banyak yang nekat sehingga terjadi penangkapan-penangkapan. Yang terjadi di Tewah, Kabupaten Kapuas, lain lagi. Penertiban yang dilaksanakan di sana bulan lalu mengakibatkan sekitar 500 pendulang beramai-ramai mendatangi kantor camat, minta perlindungan dan minta makan. Hanya saja, sejauh ini di Kabupaten Kapuas belum terdengar ada penangkapan seperti halnya di Barito Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus