Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Partai Golkar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential treshold 20 persen sebagai keputusan yang mengejutkan. Golkar menyatakan bakal tetap mengikuti keputusan tersebut.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar Adies Kadir mengatakan kaget karena satu gugatan dari puluhan lainnya perihal ambang batas pencalonan presiden baru kali ini diterima. “Putusan yang mengejutkan di awal tahun 2025,” ujar Adies saat dihubungi Tempo pada Jumat, 3 Januari 2025.
Golkar menyebutkan, sudah ada 27 gugatan sebelumnya yang berhubungan uji materi presidential threshold. Adapun Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), pegiat pemilu, mencatat ketentuan presidential threshold telah diajukan untuk diuji materi ke MK lebih dari 30 kali dalam satu dekade terakhir. Namun, dari sejumlah pengajuan uji materi selalu ditolak, dan disertai adanya perbedaan pandangan di antara hakim konstitusi MK. Namun, baru kali ini ada gugatan yang diterima MK.
Partai berlambang pohon beringin menyatakan akan tetap mematuhi putusan MK. “Kami di Partai Golkar akan menerima dan mengikuti segala keputusan MK,” ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan hal yang sama. Ia menuturkan putusan ini sangat mengejutkan. Sebab, kata dia, sebelumnya MK dan pembuat undang-undang yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah selalu memandang penerapan presidential threshold sebagai pendukung agar sistem pemilihan presiden bisa berjalan efektif.
Sarmuji memaparkan, MK sebelumnya telah menolak 27 gugatan perihal presidential threshold. “Dalam 27 kali gugatan dan putusannya, cara pandang MK dan pembuat undang-undang selalu sama,” ucap dia.
MK dalam putusan pada Kamis, 2 Januari 2025 menghapus ketentuan presidential threshold yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakilnya hanya bisa dilakukan oleh partai politik dan koalisi dengan minimal 20 persen kursi di DPR. Ambang batas itu tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua MK Suhartoyo dalam putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Hakim Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan konstisusi. Norma tersebut dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan penentuan ambang batas ini juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerabel secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, menjadi alasan bagi MK untuk menggeser dari pendirian putusan sebelumnya.
Saldi Isra juga menyebutkan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar. Salah satunya yakni pasal 6A ayat 2 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan, pasangan calon presiden dan wakilnya diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Permohonan ini diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, dan kawan-kawan. Para pemohon mendalilkan prinsip “one man one vote one value” tersimpangi oleh adanya presidential threshold.
Mereka dalam dalil yang diajukan berpendapat, selama ini nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama. Idealnya, menurut para pemohon, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan. Namun dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena itu, menurut mereka, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik. Menurut para pemohon, nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.
M Raihan Muzakki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.