Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Kabulkan Penarikan Permohonan Pemohon Soal Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Apakah Usia 40 Melanggar?

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan soal batas minimal usia capres-cawapres.

3 Oktober 2023 | 18.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) tentang batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden pada 2 Oktober 2023. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari Mkri.id, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. MK memutuskan untuk mengablkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Awalnya, permohonan dari Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu diterima MK pada 7 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terkait permohonan itu, MK menyelenggarakan persidangan pada 13 September 2023 untuk melakukan pemeriksaan. “Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan perbaikan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, para Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara pada 25 September 2023,” kata Anwar.

“Pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan perbaikan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, para Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara, bertanggal 25 September 2023. Kemudian Majelis Panel mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan para Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya,” kata Anwar.

Anwar menyebut, terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, "Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan,” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan Kembali.

Hal itu menurut Anwar dapat dilakukan tetapi mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan lagi. Artinya, Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu tidak dapat memohon untuk menurunkan batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Kedua pemohon mempermasalahkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia rendah empat puluh tahun.

Hal itu dianggap bertentangan oleh fakta di lapangan, karena banyak kepala daerah berusia di bawah 40 tahun. Di antaranya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 Tahun), Walikota Medan Boby Nasution (32 tahun), Walikota Solo Gibran Rakabuming (35 Tahun).

Untuk itu para Pemohon awalnya mengajukan bahwa pasal tersebut tidak konsisten karena peraturan untuk kepala daerah justru memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.

Terkait polemik tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008 sampai 2013 Mahfud Md mengatakan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah suatu Undang-Undang (UU) termasuk soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.

“MK itu lembaga negative legislator, tidak boleh buat aturan tetapi hanya boleh membantalkan jika melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD.

Mahfud mengatakan bahwa selama perundang-udangan itu tidak melanggar konstitusi, MK tidak boleh membatalkan atau mengubah suatu aturan. “Batas usia itu kan tidak melanggar konstitusi, apakah usia 40 melanggar? Kalau konstitusi tidak melarang berarti itu tidak melanggar,” ujar Mahfud.

Awalnya gugatan ini diajukan oleh tiga pihak, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan sejumlah perseorangan. Mereka menuntut untuk mengubah batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun jadi 35 tahun.

Gugatan kedua juga perkara pasal yang sama. Tetapi pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM dan kedua diajukan seorang advokat bernama Rudy Harton memperkarakan batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

Kedua gugatan tersebut dianggap dari pengaruh konstelasi politik menjelang Pemilu 2024. Di sisi lain ada isu bahwa putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres. Ia berusia 35 tahun. Sementara itu untuk batas maksimal usia capres yang digugat harus di bawah 70 tahun, berkaitan dengan pencapresan Prabowo yang dirinya sudah berusia 71 tahun.

ANANDA BINTANG  l ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus