Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MKD DPR Putuskan Unggahan Legislator PDIP tentang Soal Keterlibatan Polisi di Pilkada 2024 Melanggar Etik

MKD DPR menyatakan politikus PDIP Yulius Setiarto melanggar kode etik lantaran mengunggah informasi soal dugaan keterlibatan Polri di Pilkada 2024.

3 Desember 2024 | 17.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan atau MKD DPR menggelar sidang etik terhadap legislator PDIP Yulius Setiarto. Yulius diadukan karena unggahan video di TikTok pribadinya yang memuat dugaan keterlibatan polisi di pilkada 2024. Saat membuka sidang, majelis menyebutkan pihak pengadu merupakan warga biasa bernama Ali Hakim Lubis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadu melaporkan anggota legislatif dari dapil Banten II ini karena dinilai telah melanggar etik. Pelanggaran etik itu menyangkut konten yang dibuat Yulius. Pengadu menilai konten itu berisi informasi keliru dan mengarah kepada fitnah dan tuduhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pantauan Tempo di ruang sidang MKD, Yulius mengatakan dia hanya mengolah laporan jurnalistik Bocor Alus Politik. Yulius mengatakan informasi yang disampaikan dalam siniar Bocor Alus Politik dia olah sehingga menjadi lebih pendek.

“Itu murni laporan investigasi jurnalis Bocor Alus Politik, saya menyederhanakannya sehingga menjadi lebih pendek. Itu bukanlah tuduhan atau fitnah seperti yang diadukan pengadu,” kata Yulius saat menyampaikan klarifikasi.

Anggota MKD dari fraksi Gerindra, Habiburokhman, mencecar Yulius perihal pemilihan diksi dalam konten TikTok tersebut. Dia mempertanyakan penggunaan kalimat ‘kepolisian memanggil kepala desa, melakukan intimidasi dan menyebarkan sembako’ apakah kalimat yang dibuat oleh Yulis.

Habiburokhman juga mencecar Yulius soal tidak adanya bukti terkait pengerahan aparat kepolisian dan kepala desa. Menurut ketua Komisi III ini, apa yang disampaikan Yulius di konten TikTok belum bisa dibuktikan.

Merespons hal itu, Yulius mengatakan semua perkataannya dalam konten TikTok bersumber dari laporan majalah Tempo. Dia mengatakan skrip video yang dia tulis hanya menyangkut permintaan kepada Kapolri untuk memberikan klarifikasi atas berita yang dipublikasikan oleh tim Bocor Alus Politik.

Kendati demikian, Yulius mengatakan memang melakukan penulisan ulang yang dicuplik dari pemberitaan Tempo. Dia mengatakan parafrase tersebut tidak mengandung unsur memelintir informasi dan fitnah.

Dalam sidang yang berlangsung lebih kurang satu jam tersebut, MKD menilai apa yang disampaikan Yulius dalam kontennya dapat menimbulkan kegaduhan. Majelis juga menilai seharusnya Yulius menyampaikan pertanyaan secara langsung mewakili lembaga.

“Anggota DPR kalau mau mengungkit kasus, itu ada forumnya, yaitu melalui sidang-sidang di komisi terkait dengan mitra, seharusnya teradu masuk ke Komisi III, di situ dibuktikan, itulah anggota DPR, bukan diungkapkan di sosmed,” kata salah seorang anggota MKD.

Atas dasar itulah, MKD menilai Yulius telah melanggar etik karena menyampaikan informasi tanpa bukti yang jelas di luar forum rapat DPR. “Sebab apa yang saudara lakukan tidak diatur dalam kode etik, karena itu saya menilai itu adalah pelanggaran kode etik,” katanya.

Dalam putusannya, MKD memutuskan Yulius telah melanggar kode etik karena menyampaikan informasi tanpa bukti yang cukup. “Maka MKD memutuskan saudara teradu Yulius Setiarto terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” kata Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam membacakan putusan.

Berdasarkan video yang dilihat Tempo, Yulius menjelaskan dugaan keterlibatan polisi di pilkada Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara. Dalam unggah tersebut Yulius berbicara secara monolog. Dalam unggahan itu Yulius juga menampilkan potongan video yang menampilkan podcaster Bocor Alus Politik memaparkan temuan jurnalistik soal keterlibatan polisi di pilkada.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus