Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar kode etik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arief Hidayat sebelumnya dilaporkan atas penyampaian dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Arief juga dilaporkan karena pernah menjadi Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau PA GMNI yang menurut pelapor terafiliasi partai politik.
"... dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi ... yang dilakukan oleh Hakim Terlapor (Arief Hidayat) sebagaimana didalilkan oleh Pelapor," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.
Dalam pertimbangannya, MKMK mengatakan bahwa dalil-dalil Pelapor secara implisit meminta Majelis Kehormatan untuk mengoreksi putusan-putusan Dewan Etik. Sehingga MKMK seakan-akan diminta menjadi Majelis Banding terhadap putusan-putusan Dewan Etik tersebut.
"Tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena selain tidak ada relevansinya, Majelis Kehormatan saat ini tidak memiliki kewenangan demikian," ujar Anggota MKMK Ridwan Mansyur saat membaca bagian pertimbangan.