Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik

MKMK seakan-akan diminta menjadi Majelis Banding terhadap putusan-putusan Dewan Etik tersebut.

28 Maret 2024 | 10.31 WIB

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan), M Guntur Hamzah (kedua dari kanan), Saldi Isra (kedua dari kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kiri) memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan), M Guntur Hamzah (kedua dari kanan), Saldi Isra (kedua dari kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kiri) memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar kode etik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Arief Hidayat sebelumnya dilaporkan atas penyampaian dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, Arief juga dilaporkan karena pernah menjadi Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau PA GMNI yang menurut pelapor terafiliasi partai politik.

"... dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi ... yang dilakukan oleh Hakim Terlapor (Arief Hidayat) sebagaimana didalilkan oleh Pelapor," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dalam pertimbangannya, MKMK mengatakan bahwa dalil-dalil Pelapor secara implisit meminta Majelis Kehormatan untuk mengoreksi putusan-putusan Dewan Etik. Sehingga MKMK seakan-akan diminta menjadi Majelis Banding terhadap putusan-putusan Dewan Etik tersebut.

"Tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena selain tidak ada relevansinya, Majelis Kehormatan saat ini tidak memiliki kewenangan demikian," ujar Anggota MKMK Ridwan Mansyur saat membaca bagian pertimbangan.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus